Mantan Dosen Ini Minta LLDIKTI Bersikap Adil dan Berimbang, Usut Dugaan Pemberhentian Sepihak

Mantan Dosen Ini Minta LLDIKTI Bersikap Adil dan Berimbang, Usut Dugaan Pemberhentian Sepihak

Dr Conie Pania Putri SH MH kembali melaporkan salah satu universitas berjuluk "Kampus Merah" ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II.-Foto: Deni Kurniawan/sumeks.co-

"Saya minta kepada Kepala LLDIKTI Wilayah II melihat dan melakukan investigasi, pemberhentian sepihak saya ini tidak sesuai dengan peraturan yang ada, jelas diatur dalam Undang-Undang No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pada pasal 67 dan 68 mekanisme pemberhentian dosen & hak dosen yang diberhentikan, tidak bisa sewenang-wenangnya saja," tambahnya.

Selanjutnya dirinya meminta penjelasan dan investigasi terhadap telah dikeluarkannya namanya dari Porlap (Home Base) S2 Hukum dalam waktu yang singkat sehingga ia tidak bisa mengurus perpindahan NIDN-nya ke perguruan tinggi lain dengan cepat.

BACA JUGA:Selain Kecewa, Korban 'Predator' Asusila Pertanyakan Status Dosen Aktif Reza Ghasarma Usai Bebas Bersyarat

BACA JUGA:Beredar Kabar Dosen 'Predator' Reza Ghasarma Segera Hirup Udara Bebas Hari Ini? Ini Rekam Jejak Kasusnya

"Saya harus mengurus  surat menyurat untuk pengurusan perpindahan saya tersebut seperti surat Kesehatan jasmani dan rohani, bebas narkoba dll. Saat ini NIDN saya berubah menjadi NUP jelas hal ini sangat merugikan saya dan meminta kepada Kepala LLDIKTI Wil II untuk menginvestigasi hal ini juga," ungkapnya.

Selanjutnya Conie juga mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya bulan Februari lalu terhadap Oknum Dosen Joki Jurnal yang ternyata Plagiat, Oknum Dosen tersebut telah merugikan dirinya karena naskah jurnal yg diberikan kepada saya ternyata Plagiat dan mengakibatkan saya mendapatkan sanksi dari LLDIKTI Wil II.

"Saya minta agar Kepala LLDIKTI bersikap adil dan berimbang dalam menangani permasalahan ini, saya disini jelas sebagai korban, maka saya minta keadilan & ketegasan agar Oknum dosen tersebut juga diperiksa dan diberikan sanksi seperti saya," tambahnya lagi.

Sementara itu, Humas LLDIKTI Wilayah II Sumsel, Eza Fadhilah S.I.P.,M.Si membenarkan telah menerima pengaduan dari Dr Conie Pania Putri SH MH. 

BACA JUGA:Dosen Universitas Bina Darma Beri Edukasi Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Soal Pengelolaan Keuangan

BACA JUGA:Dosen Universitas Bina Darma Beri Edukasi Mahasiswa UIN Raden Intan Lampung Soal Pengelolaan Keuangan

“Pengaduannya sudah kami terima dan akan segera kami tindaklanjuti sebagai mana tugas LLDIKTI," tutupnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: