Remaja di Prabumulih Masuk Jeruji Besi Usai Ditangkap Polisi Lantaran Masalah Sepele Ini
Seorang remaja di Prabumulih diamankan polisi setelah dilaporkan melakukan aksi pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa.-Foto: dokumen/sumeks.co-
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 170 KUHP tindak pidana pengeroyokan.
Sebelumnya di Prabumulih, pengeroyokan dan membawa celurit, 3 pemuda asal kota Prabumulih akhirnya diamankan Polsek Prabumulih Barat, Minggu 20 Agustus 2023 malam.
BACA JUGA:Tim Gabungan Jatanras Polda Sumsel Buru Pelaku Pengeroyokan 5 Personel Polsek Ulu Musi Empat Lawang
Tiga pelaku yang diamankan tersebut, masing-masing Randu Xasena (24) warga Jalan Pepaya, Pangkalan Kerinci, Kota Pangkalan Kerinci Pelalawan Riau.
Joni Saputra (28) warga Jalan Arimbi, Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih, Prabumulih dan HR (14), warga Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan korbannya Endri Kurniawan (32) warga Jalan Kopral Hanafi, Kecamatan Prabumulih Utara, Kota Prabumulih.
Di hadapan petugas, ketiga pelaku tak menapik sudah melakukan pengeroyokan. Pasalnya sepeleh, lantaran tersinggung tak diberikan rokok.
BACA JUGA:Update Kasus Pencuri Tewas Diamuk Massa di Ogan Ilir, Polisi Tetapkan 3 Warga Tersangka Pengeroyokan
BACA JUGA:Ketua UKMK Litbang UIN Raden Fatah Ikut Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Arya Lesmana Putra
"Saya mau minta rokok, tapi dia bilang rokok nya habis," terang Randu di hadapan petugas.
"Aku bilang lagi, minta sebatang bae. Tapi dio justru berdiri sambil ngajak begoco," lanjutnya.
Setelah itu, dua kawannya yang lain pun langsung mendekat dan melakukan pengeroyokan.(chy)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: