Modus Beli Sayur dan Rokok, Pria Asal Empat Lawang Ini Bawa Kabur Motor Milik Kenalannya di Prabumulih

Modus Beli Sayur dan Rokok, Pria Asal Empat Lawang Ini Bawa Kabur Motor Milik Kenalannya di Prabumulih

Dengan modus membeli sayur dan rokok, Hendri membawa kabur sepeda motor milik kenalannya.-Foto: Dian/sumeks.co-

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Apa yang dilakukan Hendri Saputra (38) warga Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang tak patut ditiru. 

Pria yang berprofesi sebagai buruh bangunan itu membawa kabur sepeda motor milik kenalannya Jasri (37), warga Tugu Nanas, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.

Informasi yang berhasil dihimpun, pelaku menjalankan aksinya pada Senin 11 April 2024 sekira pukul 13.00 WiB di Tugu Nanas, Kelurahan Gunung Kemala, Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih.

Di TKP atau tepatnya di rumah korban, pelaku menjalankan aksinya dengan cara pada saat korban sedang membersihkan halaman rumah tiba-tiba pelaku datang dan meminjam sepeda motor milik korban.

BACA JUGA:Emak-emak Asal Muara Enim Ini Nekat Gelapkan Motor Milik Tetangga, Modusnya Tak Disangka

BACA JUGA:Baru Dipecat, Khilaf Gelapkan Motor Tetangga, Uangnya Dipakai untuk Bayar Kontrakan

Sepeda motor merk KTM warna hitam nopol BG 2702 CJ dipinjam korban dengan alasan untuk membeli sayur dan rokok.

Namun, sampai korban melaporkan kejadian tersebut, pelaku tidak mengembalikan sepeda motor milik korban dan pelaku tidak dapat dihubungi. 

Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Barat dan menderita kerugian Rp3 juta.

Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP Yani Iskandar dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut dan pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku. 

BACA JUGA:Menantu Durhaka, Gelapkan Motor Ibu Mertua Demi Judi Slot

BACA JUGA:IRT di Palembang Laporkan Bandar Arisan ke Polisi, Bukan Karena Penggelapan Tapi Kasus Berat Ini!

"Pelaku berhasil diamankan Polsek Prabumulih Barat pada 22 Mei 2024 sekira jam 03.00 WIB oleh Team Opsnal Beruang Madu," sebutnya. 

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 372 KIHP kasus penggelapan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: