Terkendala Anggaran, Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Simak Ulasannya!
![Terkendala Anggaran, Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Simak Ulasannya!](https://sumeks.disway.id/upload/30927c74b0e7b5ffb8af4955622d1ad1.jpg)
Pemerintah per Oktober 2024 nanti, akan mulai mewajibkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki sertifikat halal untuk produk makanan/minumannya.--
"Jadi oleh karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal," jelasnya.
Sambungnya, untuk syarat mendapatkan NIB baru sertifikasi, jelas membutuhkan waktu sosialisasi.
Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM menyebut kewajiban itu diundur hingga 2026. Kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu, bakal mengawal kewajiban tersebut.
BACA JUGA:38 IKM dan UKM di OKI Kembali Raih Sertifikasi Halal, Dorong UMKM Tingkatkan Daya Saing
BACA JUGA:Jamin Kehalalan Makanan bagi WBP, Lapas Lahat Lakukan Pemeriksaan Sertifikasi Halal MUI
"Pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif untuk mendaftar diri,” ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik, dikutip berbagai sumber.
Aqil menilai perpanjangan waktu proses sertifikasi halal sebagai bentuk keberpihakan pemerintah. Para pelaku UMKM diberikan kesempatan mengurus Nomor Induk Usaha dan mengajukan sertifikasi hingga dua tahun mendatang, sehingga mengindari sanksi administratif.
Aqil juga memastikan BPJPH akan terus melakukan sosialisasi dan publikasi kewajiban bagi pelaku usaha mikro tentang pentingnya sertifikasi halal.
Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyoriny mengatakan pemerintah tidak hanya menunda saja, tapi perlu aktif melakukan sosialisasi, pelatihan dan memberikan kemudahan dalam mengurus legalitas.
BACA JUGA:Jamin Kehalalan Makanan bagi WBP, Lapas Lahat Lakukan Pemeriksaan Sertifikasi Halal MUI
"Jadi kebijakan ini belum sepenuhnya tepat untuk usaha mikro. Ini lantaran, aturan tesebut belum sepenuhnya diketahui pelaku usaha mikro, khususnya pedagang kaki lima yang menjadi sasaran pemerintah," terangnya.
Diungkapkan Hermawati, bahwa sampai dengan saat ini pelaku UMKM yang sudah mendaftarkan sertifikasi halal masih di bawah 30%. Ini juga terkendala dalam proses mendaftarkannya, yakni syarat legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) yang belum dimiliki para pelaku UMKM, serta syarat-syarat lainnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: