Sidang Tipiring Ribuan Botol Miras di Kayuagung: Terdakwa Didenda Rp1 Juta

Sidang Tipiring Ribuan Botol Miras di Kayuagung: Terdakwa Didenda Rp1 Juta

Pengadilan Negeri Kayuagung baru-baru ini menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait ribuan botol minuman keras (Miras).--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pengadilan Negeri Kayuagung baru-baru ini menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terkait ribuan botol minuman keras (Miras).

Sidang ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap peredaran minuman keras ilegal yang dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.

Sidang Tipiring ribuan botol miras tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kayuagung pada hari Jumat, 17 Mei 2024, dengan hakim tunggal Nadia Septianie SH.

Dalam sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Kayuagung, terungkap bahwa ribuan botol minuman keras tersebut diangkut menggunakan satu unit mobil yang berisi puluhan dus miras.

BACA JUGA:Penuhi Syarat PB, Warga Binaan Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Laksanakan Tes Urine

BACA JUGA:Petrokimia Gagal Persembahkan Kemenangan di Kandang Sendiri

Hakim tunggal Nadia Septianie SH memutuskan bahwa terdakwa dalam kasus ini harus membayar denda sebesar Rp1 juta.

Terdakwa dalam sidang ini adalah I (41), warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Tanjung Lubuk, Kabupaten OKI, dan A (58), warga Sako Palembang.

Kapolres OKI, Hendrawan Susanto SH SIk, melalui Kapolsek Teluk Gelam Iptu Adi Usman SH, mengungkapkan bahwa sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) telah dilaksanakan pada hari Jumat, 17 Mei 2024, sekitar pukul 14.30 WIB.

Lokasi kejadian perkara Tipiring ini berada di wilayah hukum Polsek Teluk Gelam, tepatnya di depan rumah makan Pagi Sore Jalan Lintas Timur (Jalintim).

BACA JUGA:Mengejutkan, Tim Kuda Hitam Tekuk Juara Bertahan Straight Set

BACA JUGA:Penjual Telur yang Hilang di Sungai Tanjung Raja Ogan Ilir Ditemukan Setelah 43 Jam Tenggelam

"Mobil yang membawa ribuan miras oleh kedua terdakwa berhasil diamankan oleh Tim Khusus Macan Komering yang sedang patroli," jelas Kapolsek didampingi Kasi Humas, Iptu Hendi Yusrian. 

Timsus Macan Komering yang dipimpin oleh Iptu Djuaidi SH memberhentikan mobil kedua terdakwa saat berpatroli dan menemukan minuman keras (miras) yang disimpan dalam dus-dus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: