Nah Loh? Kasus RUPS Bank Milik Pemprov Bikin Harnojoyo Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri 7 Jam

Nah Loh? Kasus RUPS Bank Milik Pemprov Bikin Harnojoyo Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri 7 Jam

Nah Loh? Penyidikan Kasus RUPS Bank Milik Pemprov Bikin Harnojoyo Diperiksa Penyidik Bareskrim Polri Selama 7 Jam.--

"Nanti kita pertimbangkan apakah kita datangi kesana, atau pemegang saham yang lain sudah cukup," katanya. 

Disinggung pemeriksaan hingga hari apa, Vanda menjawab pemeriksaan sejumlah nama dalam rangkaian penyidikan perkara ini bakal diperiksa sampai dengan hari Jumat mendatang.

BACA JUGA:Dugaan Korupsi Penambangan Batu Bara, Mantan Petinggi PTBA Dipanggil Penyidik Kejati Sumsel

BACA JUGA:Penyidikan Korupsi Aktifitas Penambangan Berlanjut, Kejati Periksa Satu Saksi dari ESDM Sumsel

"Pemeriksaan hingga hari Jumat," tukasnya.

Sebagai informasi, naiknya dugaan kasus terkait perbankan pada bank plat merah ini ke tahap penyidikan usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan.

Diketahui juga, berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejati Sumsel dari Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu

Hal itu ditegaskan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH  membenarkan Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejati Sumsel telah menerima SPDP kasus tersebut.

BACA JUGA:Sidang Korupsi PT SMS, Saksi Sebut Perbaikan Jalur Pengangkutan Batubara Berdampak Positif Bagi Perusahaan

BACA JUGA:I Gede Pasek Suardika Turun Gunung Dampingi HZ Pembuktian Perkara Korupsi Dana Hibah KONI Sumsel Tahun 2021

"SPDP ini hanya surat pemberitahuan dari Bareskrim jika perkaranya sudah tahap penyidikan. Kalau untuk proses penyidikannya dilakukan oleh Bareskrim Polri," ungkapnya saat itu.

Dalam SPDP itu, berupa pemberitahuan kepada Pidum Kejati Sumsel bahwa penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri pada tanggal 20 Maret 2024 telah memulai penyidikan.

Penyidikan yang dimaksudkan berupa  dugaan tindak pidana perbankan dan/atau dugaan pemalsuan akta otentik dan/atau dugaan menutupi tindak pidana yang dilakukan.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:6 Saksi Kasus Korupsi SPH Perkebunan Musi Rawas Kompak Mangkir Berjamaah, Kejati Sumsel Tegaskan Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: