Banyak Kendaraan ODOL, Satlantas Polres Ogan Ilir Gencar Lakukan Patroli dan Keluarkan Surat Tilang

Banyak Kendaraan ODOL, Satlantas Polres Ogan Ilir Gencar Lakukan Patroli dan Keluarkan Surat Tilang

Personel Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan giat patroli kendaraan ODOL di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir, Rabu, 15 Mei 2024.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Personel Satlantas Polres Ogan Ilir, menggelar kegiatan patroli  terhadap pelanggaran lalu lintas  yang terjadi di ruas jalan di Kabupaten Ogan Ilir. 

Seperti yang dilakukan personel Satlantas Polres Ogan Ilir di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) Kelurahan Timbangan Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Rabu, 15 Mei 2024.

Menurut Kasat Lantas Polres Ogan Ilir, AKP Nofrizal Dwiyanto, kegiatan patroli terhadap kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam ini, rutin dilakukan personelnya. 

"Terutama kendaraan yang melanggar, seperti over dimension over loading atau ODOL," sebutnya. 

Terhadap kendaraan ODOL yang melakukan pelanggaran, kata Kasat Lantas, Satlantas Polres Ogan Ilir melakukan tindakan dengan memberikan tilang ataupun bukti pelanggaran.

BACA JUGA:Terkait Video Mesum 29 Detik, Kapolres Ogan Ilir Sementara Pastikan Bukan Dibuat di Ogan Ilir

BACA JUGA:Personel Seksi Humas Polres Ogan Ilir Dinyatakan Lulus Ikuti E-Learning yang dilaksanakan Divisi Humas Polri

"Bukti pelanggaran lalu lintas ini, nantinya bisa diurus langsung ke bank yang telah ditunjuk, atau bisa menunggu sidang di Pengadilan Negeri Kayuagung atau di Kantor Kejaksaan untuk pembayaran atas denda pelanggaran tersebut," paparnya. 

Dampak lain yang sangat signifikan dari kendaraan yang ODOL atau melebih tonase adalah, rusaknya jalan negara dan seringnya terjadi kecelakaan fatalitas yang menimbulkan kerugian material ataupun korban jiwa.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas mengimbau kepada masyarakat dan pengendara lalu lintas agar mematuhi peraturan lalu lintas.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas," imbaunya. 

Lalu, menggunakan helm SNI, tidak menggunakan knalpot brong atau tidak sesuai dengan spekteknya sirine, rotator, atau strobo yang bukan peruntukannya.

BACA JUGA:Kapolres Ogan Ilir Sarankan Mahasiswa Unsri Titipkan Kendaraan di Polres & Polsek Saat Ditinggal Mudik Libur

BACA JUGA:Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Meninggal Dunia Saat Sedang Bertugas, Sempat Minta Izin Istirahat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: