Penerima Dana Insentif Gundah Gulana, Pj Wako Prabumulih: Hoaks Sudah Dianggarkan 12 Bulan
Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM--
PRABUMULIH, SUMEKS.CO – Sejak sepekan terakhir sejumlah masyarakat pelaku-pelaku kegiatan sosial dan keagamaan yang selama ini menerima insentif dari pemerintah kota (pemkot) Prabumulih, galau, gundah gulana.
Pasalnya, beredar isu pemerintah kota Prabumulih menghentikan program pemberian insentif bagi pelaku kegiatan sosial dan keagamaan seperti guru ngaji, petugas kebersihan penjaga makam, ustad dan ustadzah, guru ngaji tradisional dan lainnya.
“Ia kami dapat kabar katanya ke depan kami dak dapat lagi insentif bulanan dari pemerintah, katanya karena tidak ada uang,” ungkap salah satu warga penerima dana insentif yang enggan namanya disebutkan.
Senada dikatakan sumber lainnya yang menyebutkan, menurut isu yang beredar dana insentif bagi pelaku kegiatan sosial dan keagamaan distop.
BACA JUGA:Pantau Perkembangan Budidaya Nanas, Distan dan PPL Kunjungi Agrowisata Nanas
“Katanya nak distop (insentif), tapi sampai sekarang belum ada pemberitahuan resmi dari pemerintah apakah dihapus atau tidak,” tuturnya.
Menanggapi isu yang beredar tersebut, Penjabat (Pj) Walikota Prabumulih, H Elman ST MM, mengatakan bahwa isu yang beredar di Masyarakat terkait dana insentif bagi pelaku kegiatan sosial dan keagamaan tersebut adalah informasi tidak benar alias hoaks.
“Hoaks itu, dana insentif tetap kita lanjutkan,” ungkap Elman ketika diwawancarai wartawan dengan nada tegas, Kamis 18 April 2024.
Diterangkan Pj Wako Elman, dana insentif pagi pelaku kegiatan sosial dan kegiatan keagamaan tersebut telah dianggarkan dan ditetapkan dalam APBD Kota Prabumulih tahun 2024 untuk 12 bulan (setahun).
BACA JUGA:Banyak Pegawai Halal Bihalal di Luar Kantor Saat Jam Kerja, Pj Wako Prabumulih: Akan Kita Tegur
BACA JUGA:Antisipasi Penyebaran Demam Berdarah, Pj Wako Prabumulih Instruksikan Dinkes Cepat Tanggap
“Jadi itu hanya hoaks sudah dianggarkan 12 bulan,” tegas suami Hj Windriana Elman ini.
Masih kata Elman, dana insentif bagi pelaku kegiatan sosial dan keagamaan tersebut sudah disalurkan alias ditransfer langsung ke rekening penerima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: