Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Tahun 2024-2029

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Launching Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumsel Tahun 2024-2029

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni melaunching pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode tahun 2024-2029 di Kantor KPU Sumsel Jakabaring--

SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni melaunching pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan periode tahun 2024-2029 di Kantor KPU Sumsel Jakabaring, Palembang, Minggu 5 Mei 2024.

Fatoni mengatakan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia merupakan implementasi dari proses demokrasi yang diamanatkan oleh konstitusi.

Selain itu, pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Kepala Daerah baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Pj Gubernur bersama Ketua DPRD Sumsel Anita Noeringhati beserta para Wakil Ketua DPRD Sumsel, Pangdam II/Sriwijaya Mayjen TNI Naudi Nurdika, Kapolda Sumsel Irjen Pol A. Rachmad Wibowo, Ketua Bawaslu Sumsel Kurniawan, dan Forkopimda Sumsel--

Adapun tahapan pelaksanaan pemilihan serentak tahun 2024 telah mulai dilakukan sejak terbitnya Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

BACA JUGA:Angkat 'Kopi Sumsel' Di Pasar Global, Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Kenalkan Kopi Asli Bumi Sriwijaya

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Ajak AMSI Perangi Penyebaran Hoaks Demi Jaga Citra Baik Nama Sumsel

Pemungutan suara pemilihan akan dilakukan secara serentak pada tanggal 27 November 2024 nanti.

"Sukses penyelenggaraan pemilihan setidaknya ditentukan oleh empat unsur, yaitu adanya dukungan dan fasilitas dari pemerintah, penyelenggara pemilihan yang mandiri dan berkualitas, peserta pemilihan yang taat terhadap peraturan serta masyarakat yang cerdas dan santun berpolitik,” kata Agus Fatoni.

Kemudian dirinya menyebut untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah telah memberikan bantuan dana hibah pemilihan serentak kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Selatan.  

"Dana hibah yang diberikan untuk KPU Sumsel sebesar Rp 234.454.246.740, dengan rincian pada tahun 2023 diberikan  40 persen dan tahun 2024 sebesar 60 persen serta untuk Bawaslu Sumsel sebesar Rp72.956.696.000, dengan rincian pada tahun 2023 diberikan sebesar 40 persen dan tahun 2024 sebesar 60 persen,” paparnya.

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Buka MTQ XXX Tingkat Provinsi Sumsel Tahun 2024 di Kabupaten Muba

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Dukung Pelestarian Tanaman Gaharu Sebagai Ikon Baru Sumsel

Pemberian dana hibah tersebut sudah dilakukan dengan diawali pelaksanaan penandatanganan Naskah Hibah Perjanjian Daerah (NPHD) antara Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dengan KPU dan Bawaslu Provinsi Sumsel dengan dilakukan secara serentak tercepat dan pertama di Indonesia bersama Pemerintah Kabupaten/Kota serta KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sumsel pada tanggal 9 November 2023 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: