Putri Korban ‘Mayat Dalam Koper’ Minta Pengakuan Pelaku Ditinjau: ‘Ibu Saya Dibunuh dan Difitnah’

Putri Korban ‘Mayat Dalam Koper’ Minta Pengakuan Pelaku Ditinjau: ‘Ibu Saya Dibunuh dan Difitnah’

Putri korban mayat dalam koper minta pengakuan pelaku ditinjau ulang pihak kepolisia, sebab ibu saya dibunuh dan difitnah. foto: TVOne/dok/sumeks.co.--

“Adik AT juga ditetapkan tersangka karena membantu membuang mayat korban di daerah Cikaran Barat,” jelas Kombes Wira Satya Triputra.

Adik kandung tersangka AT baru mengetahui kalau koper itu berisi mayat wanita saat di mobil, dan mobil Avanza B 1009 CVJ itu ikut disita polisi.

Berikut barang-barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp36 juta (dari total Rp43 juta), buku rekening dan ATM atas nama MY Musrifah, sepeda motor Scoopy, kartu akses kamar hotel 121, dan koper dengan gagang yang masih ada plastiknya.

BACA JUGA:Mayat Wanita Dalam Koper ‘Kasir’ Bawa Uang Rp43 Juta, Pelaku Adalah Auditor 5 Mei Resepsi Nikah di Palembang 

BACA JUGA:Mayat Wanita Dalam Koper Semasa Hidup Pecinta Binatang, Banyak Kucing Tapi Rumah Sudah Dipolice Line 

Diketahui, mayat wanita di dalam koper ternyata adalah ‘kasir’ . Korban RM membawa uang Rp43 juta, dan pelaku adalah seorang auditor yang 5 Mei 2024 akan melakukan resepsi nikah di Palembang.

Sejumlah fakta 'kasus mayat dalam koper' itu disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary kepada wartawan, Kamis, 2 Mei 2024.

“Besok (Jumat) jam 10 akan diterangkan lebih rinci saat rilis kasus ini,” janji Kombes Ade Ary.

Soal adanya hubungan ‘spesial’ antara keduanya, korban dan pelaku, Kombes Ade Ary akan diungkap saat rilis kasusnya besok.

BACA JUGA:Mayat Wanita Dalam Koper Semasa Hidup Pecinta Binatang, Banyak Kucing Tapi Rumah Sudah Dipolice Line 

BACA JUGA:Pembunuh Mayat Wanita Dalam Koper di Bekasi Akhirnya Terciduk di Palembang 

“Korban membawa sejumlah uang yang akan disetorkan ke perusahaan, tapi uang ini diambil tersangka,” ungkap Kombes Ade Ary.

Selanjutnya, masih akan dilakukan pengembangan kasus ini, termasuk pada orang yang membantu dan turut serta membantu pelaku dalam kasus ini.

“Pelaku dan korban ada adalah rekan kerja di perusahaan swasta, korban kasir sedangkan tersangka adalah auditor yang hanya beda tempat kerja, pelaku di pusat dan korban di cabang daerah,” jelasnya.

Pelaku sendiri baru saja menikah (akad nikah di bulan April) dan baru akan melaksanakan resepsi 5 Mei 2024,” ungkap Kombes Ade Ary.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: