Usia Masuk Sekolah SD Siswa Baru Pemerintah Buat Aturan Permendikbud Bukan 6 Tahun Tapi?
Siswa-siswi SD di Kayuagung mendapatkan obat cacing dari puskesmas Celikah. Foto : Niskiah/Sumeks.Co--
SUMEKS.CO - Tahun pelajaran 2024/2025 sebentar lagi, dimana orang tua yang calon siswa baru SD tahun 2024 wajib tahu mengetahui informasi penerimaan peserta didik baru (PPDB).
Yakni khusunya usia masuk sekolah. Dimana pemerintah melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim telah membuat aturan resmi mengenai usai masuk sekolah SD.
Yakni aturan baru resmi Permendikbud sudah diteken mengenai penerimaan siswa baru. Jadi para orang tua wajib tahu minimal usai berapa anak daftar sekolah dasar.
Adanya aturan baru itu, membuat para orang tua menyiapkan anak nya untuk bisa masuk sekolah dengan kondisi prima. Menjadi hal yang difokuskan orang tua.
BACA JUGA:PPDB SMA Negeri 3 Unggulan Kayuagung 2024/2025 Ditutup, Cek Pengumuman!
BACA JUGA:Seragam Sekolah Baru Disahkan, Ini yang Disiapkan Wali Murid Calon PPDB
Maka oleh karena itu, para orang tua jangan sampai tidak paham dengan aturan dari Nadiem Makarim seputar penerima siswa baru.
Dimana untuk aturan resmi nya mengenai usia masuk sekolah dasar bagi siswa baru sudah termaktub dalam Permendikbud nomor 1 tahun 2021 tentang pendaftaran siswa baru.
Dalam Permendikbud No 1 Tahun 2021, Nadiem telah menetapkan persyaratan usia bagi calon siswa baru mulai dari TK, SD, SMP, SMA dan SMK.
Bagi calon siswa baru kelas 1 SD, usia yang dipersyaratkan oleh Nadiem adalah 7 tahun. Dan usia 7 tahun menjadi prioritas dalam PPDB SD tahun 2024.
BACA JUGA:Antisipasi Kecurangan Jual Beli Bangku, Ombudsman Sumsel Kawal PPDB Tahun 2024
Sementara, usia minimal yang dipersyaratkan oleh Nadiem bagi calon siswa baru yakni 6 tahun pada 1 Juli 2024.
Usia minimal 6 tahun dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5 tahun 6 bulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: