Pengajuan CB di Lapas Lubuk Linggau, Gratis, Proses Mudah dan Tidak Dipersulit, Inilah Caranya
Pengajuan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau tidak sesulit yang dibayangkan.--
2. Keluarga, orang, atau korporasi yang bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan Narapidana atau Anak Didik Pemasyarakatan selama berada di wilayah Indonesia.
a. Surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau pejabat imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal; dan
b. Surat keterangan tidak terdaftar dalam red notice dan jaringan kejahatan transnasional terorganisasi lainnya dari Sekretariat NCB- Interpol Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: