Pengajuan CB di Lapas Lubuk Linggau, Gratis, Proses Mudah dan Tidak Dipersulit, Inilah Caranya
Pengajuan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana (Napi) di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau tidak sesulit yang dibayangkan.--
Hikmi bersama pengurus HMI lainnya juga pernah sharing langsung dengan petugas Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau di luar jam kerja.
“Kami ngobrol dengan petugas Lapas tukar pikiran dan ternyata semua pelayanan yang diterapkan di sana (Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau) selalu diarahkan dan keluarga Napi dibantu,” jelas Hikmi.
BACA JUGA:Tim RuKI Kemenkumham Sumsel Berikan Edukasi Kekayaan Intelektual Kepada Siswa SMKN 2 Palembang
Hikmi juga menceritakan pelayanan yang mudah sesuai prosedur juga pernah dialami tetangganya. Saat itu, tetangganya mengurus salah seorang Napi yang sakit dan meminta agar dilakukan pembantaran di rumah sakit.
”Alhamdulillah dengan bantuan petugas Lapas sesuai SOP, tetangga saya yang mengurus pembantaran Napi itu disetujui,” ceritanya.
Terpisah Kepala Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau, Hamdi Hasibuan mengatakan, bukan hanya soal pengurusan CB dan Pembanaran yang di jalankan sesuai SOP.
Untuk masalah kehidupan warga binaan dalam blok hunian juga dilalukan sesuai SOP.
BACA JUGA:Cara Paling Mudah Mereset Smartphone Vivo ketika Lupa Password, Ternyata Bisa Dilakukan Sendiri!
BACA JUGA:Visi Misi 5 Kandidat Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah Palembang Masih Rahasia, ini Alasannya
Mulai dari pindah kamar maupun kamar yang ditempati sesuai dengan SOP yang ada di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau dan gratis tanpa ada biaya.
“Alhamdulillah pelayanan sesuai dengan SOP yang mana tidak ada pungutan biaya tentang pindah kamar, atau pun bayar masalah kamar. Semuanya dilayani sesuai dengan SOP,” tegas Hamdi.
Sementara itu, dikutip dari laman Kementerian Hukum dan HAM RI, berikut persyaratan yang harus dipenuhi Napi yang akan mengajukan CB.
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 3 bulan.
- Telah menjalani paling sedikit 2/3 masa pidana.
- Berkelakuan baik dalam kurun waktu 9 bulan terakhir.
- Bagi Narapidana Tindak Pidana Korupsi, harus telah membayar lunas denda dan uang pengganti.
- Bagi Narapidana Terorisme, harus menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar:
BACA JUGA:Dukung Penegakan Hukum, Pemkab Muara Enim Serahkan Hibah Kantor Kejari
BACA JUGA:Ketua FKPT Sumsel Ingin Mahasiswa Jadi Garda Terdepan Agen Perdamaian
- Kesetiaan kepada NKRI secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia.
- Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: