Kemenkumham Babel Gelar Mobile Intellectual Property Clinic di Universitas Pertiba

Kemenkumham Babel Gelar Mobile Intellectual Property Clinic di Universitas Pertiba

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Mobile Intellectual Property Clinc (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) di Aula Universitas Pertiba, Jumat 26 April 22024.--

PANGKALPINANG, SUMEK.CO - Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung menggelar Mobile Intellectual Property Clinc (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak) di Aula Universitas Pertiba, Jumat 26 April 22024.

Mobile Intellectual Property Clinic adalah layanan Kekayaan Intelektual yang dapat menjangkau masyarakat lebih dekat, dan mengusung konsep jemput bola dengan melibatkan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Perguruan Tinggi di Daerah.

Salah satu tujuan dari Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik KI bergerak yaitu memperkenalkan layanan Kekayaan Intelektual kepada stakeholder di wilayah (Pemerintah Daerah, Perguruan Tinggi, Sekolah, UMKM, dan lainnya).

Acara diisi dengan pelayanan konsultasi layanan kekayaan intelektual dan pendampingan pendaftaran permohonan kekayaan intelektual. 

BACA JUGA:Kemenkumham Babel gelar RuKI Goes to School Dalam Rangka Hari Kekayaan Intelektual Sedunia Tahun 2024

BACA JUGA:Oknum Kepsek SMK di Nias Bogem 7 Siswa Sampai Ada yang Tewas, Pas Tersangka Ngaku Sakit Depresi

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto saat meninjau pelaksanaan Mobile IP Clinic berharap, kegiatan ini dapat memudahkan masyarakat khususnya mahasiswa Universitas Pertiba dan para UMKM untuk menerima layanan kekayaan intelektual.

Harapannya, dapat meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual  di Kota Pangkalpinang.

"Melalui kegiatan ini diharapkan masyarakat akan makin sadar untuk mendaftarkan kekayaan Intelektualnya agar ada perlindungan hukum," ujar Harun.

Rektor Universitas Pertiba, Suhardi mengatakan dengan adanya Sentra Kekayaan Intelektual dan kegiatan Mobile IP Clinic di Universitas Pertiba sangat membantu dalam pencatatan atas karya cipta berupa skripsi, jurnal, buku serta karya ilmiah yang dibuat oleh Dosen dan Mahasiswa. 

BACA JUGA:Pekerja Indonesia di Korea Selatan Bentrok, 5 Sekarat 1 Meninggal Gara-gara Cewek Karaoke

BACA JUGA:Timnas Indonesia Kalahkan Uzbekistan 2-1, Weebro Malaysia Yakin Usai Sukses Tebak Skor 2-2 Indonesia vs Korsel

“Apalagi pendaftaran hak cipta sangat mudah dan cepat prosesnya, sehingga mempermudah dalam melindungi setiap hasil karya yang kita buat,” ujarnya.

Pada kegiatan ini, Suhardi sendiri telah mendaftarkan hak cipta atas buku yang dibuatnya. Karena Suhardi merasa bahwa karyanya harus dilindungi dan suatu saat akan menjadi aset yang berharga baginya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: