Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Vonis Dua Pelaku Tipu Gelap Investasi Bodong Jaket Yamaha Rp4,1 Miliar

Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Vonis Dua Pelaku Tipu Gelap Investasi Bodong Jaket Yamaha Rp4,1 Miliar

Kuasa Hukum Pelapor Apresiasi Vonis Dua Pelaku Tipu Gelap Investasi Bodong Jaket Yamaha Rp4,1 Miliar Nyaris Maksimal--

Ia menyebutkan, perkara ini bermula adanya penawaran kerjasama dari para terdakwa terhadap kliennya sebagai pelapor dalam hal pengadaan jaket Yamaha.

Disebutkannya, total kerugian yang dideritanya akibat perbuatan kedua terdakwa yakni Rp4,1 miliar yang saat ini belum dikembalikan oleh kedua terdakwa.

BACA JUGA:Kadisbudpar Sumsel Aufa Penuhi Panggilan Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kasus Investasi Bodong

BACA JUGA:Emak-emak Laporkan Oknum Bhayangkari Mentor Investasi Bodong FEC ke Polda Sumsel, Kerugian Sampai Ratusan Juta

Sebelumnya, kata Zeldi kliennya sebagai pelapor telah membuka peluang bagi para terdakwa untuk melakukan upaya secara kekeluargaan.

"Namun, hingga saat ini pun tidak ada itikad baik dari masing-masing terdakwa," tuturnya.

Dikatakan Zeldi juga sebelumnya, Zeldi Dwitama mengatakan hal para terdakwa untuk mendalilkan apa adalah haknya para terdakwa.

"Nyatanya dalam proses pembuktian persidangan sudah jelas terdakwa William mengakui perbuatan, dan terdakwa Andrianto menerima aliran dana sebesar Rp2,5 miliar saat transfer awal oleh korban," sebutnya.

BACA JUGA:Kadisbudpar Sumsel Aufa Syahrizal Bakal Penuhi Panggilan Tim Penyidik Kasus Investasi Bodong FEC Polda Sumsel

BACA JUGA:WOW, Jadi Mentor ‘Investasi Bodong’ FEC Menggiurkan, Dapat 100 Mitra Diapresiasi Bonus Rp3,6 Juta per Minggu

Selain itu, lanjut Zeldi Dwitama ada beberapa nominal uang transferan lain kepada terdakwa Andrianto Pandra Setiawan.

Yang mana, kata Zeldi peran dari terdakwa Andrianto Pandra Setiawan juga membagi-bagikan uang itu ke para investor lainnya sesuai dengan fakta persidangan yang digelar beberapa waktu lalu.

Ia juga mengungkapkan, dalam perkara ini bakal mengajukan upaya hukum gugatan keperdataan di PN Palembang yang ditujukan kepada pihak lain selain kedua terdakwa.

Terpisah, Al Kosim SH penasihat hukum terdakwa Andrianto Pandra Setiawan menyatakan pikir-pikir dahulu terhadap vonis pidana yang telah dijatuhkan.

BACA JUGA:Kepala Disbudpar Sumsel Jelaskan Awal Mula Ikut Investasi Bodong FEC, Jadi Mentor Tapi Bukan Wakil Perusahaan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: