Kejari Ogan Ilir Berhasil Terbitkan 5.162 KIA dan 2.151 Akta Kelahiran Hanya dalam Waktu 3 Bulan
Kejari Ogan Ilir saat launching program percepatan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan Akta Kelahiran, Rabu, 24 April 2024.--
OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Launching program penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) dan akta kelahiran, yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, berjalan sukses.
Terbukti, hanya dalam waktu tiga bulan saja Kejari Ogan Ilir telah berhasil menerbitkan sedikitnya 5.162 KIA dan 2.151 akta kelahiran, untuk anak-anak tidak mampu yang ada di Kabupaten Ogan Ilir.
Kajari Ogan Ilir, Nursurya mengungkapkan, bahwa program percepatan penerbitan KIA dan akta kelahiran ini merupakan program dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan.
"Dengan penerbitan identitas ini, semoga akan bermanfaat bagi anak-anak tidak mampu di Kabupaten Ogan Ilir," katanya saat di acara launching program penerbitan KIA dan akte kelahiran di Halaman Kejari Ogan Ilir, Rabu, 24 April 2024.
Dengan diterbitkannya identitas anak ini, Nursurya juga menyampaikan, hendaknya bisa mempermudah administrasi kependudukan apabila dibutuhkan oleh pemerintah.
BACA JUGA:400 Paket Sembako Murah dari Kejari Ogan Ilir, Ludes Diserbu Warga
BACA JUGA:Gandeng Baznas, Kejari Ogan Ilir Bedah Rumah Nike Ardila Pegawai Honorer di Kejari
"Misalnya ada Bantuan Langsung Tunai (BLT), atau bantuan sosial lainnya yang membutuhkan kartu identitas anak," sebutnya.
Ditambahkan Kajari, dengan kehadiran kegiatan ini bisa mensejahterakan rakyat dan keadilan sosial, khususnya dalam memberikan kepastian legalitas anak di Kabupaten Ogan Ilir.
"Untuk diketahui, kegiatan ini baru kita laksanakan di satu kecamatan di Kabupaten Ogan Ilir saja, yaitu di Kecamatan Pemulutan," ungkapnya.
Dengan demikian, tambah Kajari, masih ada 15 kecamatan lagi di Kabupaten Ogan Ilir yang belum terakomodir. Untuk itu, Kajari berharap, Pemkab Ogan Ilir akan menindaklanjutinya.
"Kegiatan ini merupakan salah satu amal ibadah, karena bisa memberikan manfaat yang luar biasa bagi anak. Dengan kartu identitas ini, anak akan secara sah diakui oleh negara," paparnya.
BACA JUGA:Tim Penyidik Pidsus Kejari Ogan Ilir Kembali Periksa Saksi Dugaan Mafia Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: