Istri Pasien Korban Asusila Oknum Dokter Angkat Bicara, Tepis Uang Damai Ratusan Juta dengan Terlapor

Istri Pasien Korban Asusila Oknum Dokter Angkat Bicara, Tepis Uang Damai Ratusan Juta dengan Terlapor

Istri pasien yang menjadi korban oknum dokter rumah sakit saat menjalani pemeriksaan di penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel beberapa waktu lalu akhirnya angkat bicara. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Istri pasien yang melaporkan oknum dokter ke polisi dan berujung kesepakatan berdamai akhirnya angkat bicara.

Korban T (22), memberikan keterangan resmi kepada awak media melalui surat resmi yang ditulisnya setelah gerah dengan pernyataan yang ada di media. 

Dalam pernyataan tertulis yang ditujukan kepada awak media, pada Minggu 21 April 2024, T menerangkan pada tanggal 9 April 2024, saya telah mencabut Surat Kuasa tanggal 21 Desember 2023 yang saya berikan kepada Tim Kuasa Hukum Advokat Redho Junaidi SH MH dan kawan-kawan. 

"Pemberitahuan pencabutan Surat Kuasa tersebut telah saya sampaikan kepada Advokat Redho Junaidi baik dengan cara diantar kurir ke kantornya, maupun melalui aplikasi WA yang bersangkutan," tulis T dalam pernyataan tertulisnya.

BACA JUGA:Oknum Dokter Ditetapkan Tersangka Kasus Asusila Istri Pasien, Begini Tanggapan Kuasa Hukum

BACA JUGA:Oknum Dokter yang Dilaporkan Istri Pasien Kasus Asusila Segera Dipanggil Sebagai Tersangka

Di surat pernyataannya, T juga membenarkan antara dirinya dan dr MY telah membuat kesepakatan damai pada tanggal 8 April 2024 silam.


Surat pernyataan yang dibuat T yang ditujukan kepada awak media terkait pencabutan Kuasa terhadap dirinya sebagai pelapor atau korban dengan Kuasa hukum Redho Junaidi SH MH. Foto: dokumen/sumeks.co --

Dalam kesepakatan damai itu T dan dr MY sudah sepakat dan menyatakan jika permasalahan tersebut hanyalah kesalahpahama semata saja.

Atas dasar itulah, T selaku pelapor telah mengajukan surat permohonan pencabutan Laporan Polisi di Polda Sumsel dengan Nomor Polda Sumatera Selatan Nomor : LPB/927XII/ 2023/SPKT POLDA SUMSEL tertanggal 21 Desember 2023. 

"Dengan melayangkan surat permohonan pencabutan laporan tersebut saya berharap agar perkara ini dapat dihentikan karena saya telah sangat lelah. Terlebih sekarang saya sedang persiapan melahirkan anak (bersalin)," tulis T lagi.

BACA JUGA:Kasus Pelecehan oleh Oknum Dokter RS Diduga Berakhir Damai, Kuasa Hukum Pelapor Ngaku Tak Dilibatkan

BACA JUGA:Kasus Oknum Dokter Cabul Istri Pasien, Polisi Dapati Bukti Rekaman CCTV Korban Jalan Sempoyongan

T juga menegaskan di dalam kesempatan damai antara dirinya dan dr MYpada 8 April 2024 itu tidak membahas mengenai jumlah uang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: