Tepis Isu Damai, Polda Sumsel Justru Naikkan Status Dokter Cabul RS BMJ Jadi Tersangka

Tepis Isu Damai, Polda Sumsel Justru Naikkan Status Dokter Cabul RS BMJ Jadi Tersangka

Tepis Isu Damai, Polda Sumsel Justru Naikkan Status Dokter Cabul RS BMJ Jadi Tersangka--

SUMEKS.CO - Lama tidak terdengar kabar, penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang dilakukan oknum dokter spesialis terhadap istri pasien di RS Bunda Medika Jakabaring (BMJ) akhirnya temui titik terang. 

Ini karena dari kabar yang beredar, penyidik Polda Sumsel resmi dinaikkan status dari terduga pelaku oknum dokter spesialis dr.MY menjadi tersangka.

Padahal, dari kabar sebelumnya yang beredar sebelumnya pihak kuasa hukum tersangka dr. MY mengklaim telah terjadi kesepakatan damai diantara keduanya.

Dikutip dari laman pemberitaan, sumateraekspres.id Sabtu 20 April 2024, Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel rupanya telah menetapkan dr My sebagai tersangka. 

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Dokter dan Istri Pasien Sepakat Berdamai, Kuasa Hukum Sebut Kesalahpahaman Saja!

BACA JUGA:Kasus Pelecehan oleh Oknum Dokter RS Diduga Berakhir Damai, Kuasa Hukum Pelapor Ngaku Tak Dilibatkan

Ini setelah pada Kamis 18 April 2024 kemarin, telah dilakukan gelar perkara terhadap perkembangan kasus yang mulai dilaporkan di pertengahan Desember 2023 silam tersebut.

Dengan telah dinaikkannya status terlapor dr. MY menjadi tersangka kasus dugaan TPKS tersebut turut diapresiasi Redho Junaidi SH MH kuasa hukum pelapor T.

"Tentunya kami selaku kuasa hukum pelapor T sangat mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sumsel yang menaikkan status terlapor menjadi tersangka," kata Redho.

Ia juga mengklaim bahwa pada Jumat 19 April kemarin, pihaknya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polda Sumsel.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Terima SPDP Kasus Dugaan Oknum Dokter Lecehkan Istri Pasien, Ridho: Segera Jadikan Tersangka!

BACA JUGA:Penyidik Renakta Polda Sumsel Cecar Oknum Dokter dengan 30 Pertanyaan Terkait Kasus Dugaan Asusila

Dari SP2HP yang diterima itu, kata Redho terhitung sejak tanggal 19 April 2024 penyidik telah menetapkan drm MY sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan yang dilaporkan oleh T kliennya.

Dengan telah dinaikkan status menjadi tersangka, lanjut Redho membuktikan bahwa penyidikan perkara yang sempat menghebohkan publik beberapa waktu lalu ini terus berlanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: