Aturan Baru Kemenag, Anak di Bawah 17 Tahun Bisa Daftar Haji? Cek Aturannya Disini
Anak usia 12 tahun sudah bisa daftar haji-ilustrasi -
Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2015 yang mengatur batas minimal usia calon jamaah haji yang boleh mendaftar dimana pada PMA Nomor 14 tahun 2012 disebutkan minimal usia pendaftar haji adalah mereka yany sudah memiliki KTP.
Ini artinya untuk minimal usia pendaftar haji minimal berusia 17 tahun.
Dalam hal kurang dari 17 tahun wajib menggunakan kartu identitas lain yang sah, misalnya kartu keluarga (KK), apakah anak di bawah umur tahun sudah bisa mendaftar haji?
BACA JUGA:Ibadah Haji Lancar: Persiapan Fisik dan Mental Sebelum Ke Tanah Suci, Catat!
BACA JUGA:Jadwal Haji 2024: Keberangkatan hingga Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
Dalam PMA Nomor 29 Tahun 2015 disebutkan batas usia minimal pendaftar haji ada 12 tahun, ini artinya anak yang belum memiliki KTP alias anak di bawah 17 tahun sudah bisa mendaftar sejak dini.
Dengan demikian, anak yang telah memilki KIA (kartu identitas anak) dengan usia minimal 12 tahun sudah bisa didaftarkan haji oleh orang tuanya mulai sekarang.
Berikut adalah syarat daftar haji bagi anak yang ingin mendaftar melalui program haji reguler.
1. Beragama Islam
BACA JUGA:Tunggu Jadwal Keberangkatan, 488 CJH Asal Kabupaten OKI Siap Berangkat Haji
BACA JUGA:Jadwal Haji 2024: Keberangkatan hingga Kepulangan Jemaah Haji Indonesia
2. Berusia minimal 12 tahun pada saat melakukan pendaftaran
3. KTP atau KIA yang masih berlaku harus sesuai dengan domisili atau bukti identitas lain yang sah.
4. Kartu Keluarga.
5. Akta kelahiran atau surat keterangan lahir atau kutipan akta nikah atau ijazah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: