113 Barang Bukti dan 26 Saksi, Kasi Penkum Beberkan Modus yang Dilakukan Tersangka Jual Aset Asrama Sumsel

113 Barang Bukti dan 26 Saksi, Kasi Penkum Beberkan Modus yang Dilakukan Tersangka Jual Aset Asrama Sumsel

113 Barang Bukti dan 26 Saksi, Kasi Penkum Beberkan Modus Yang Dilakukan Tersangka Jual Aset Asrama Sumsel --

Penyidikan perkara ini bermula, adanya sengketa tanah dan bangunan asrama terletak di Jalan Puntadewa nomor 9 Wirobrojan Jogjakarta yang telah terjadi sejak tahun 2015.

Sebagaimana dilansir dari akun media sosial @pondok_mesudji, membeberkan sesuai dengan namanya asrama Pondok Mesudji ini telah dibangun pada tahun 1952 silam.

BACA JUGA:Ajukan Penangguhan, Kuasa Hukum Tepis Sangkaan Kliennya Kuasa Penjual Aset Asrama Sumsel di Jogjakarta

BACA JUGA:Meski Tahan 2 Tersangka, Penyidikan Korupsi Aset Pemprov Sumsel di Jogjakarta Belum Final

Dibangunnya asrama Pondok Mesudji bertujuan sebagai rumah singgah sementara bagi mahasiswa asal Sumsel yang sedang menuntut ilmu di beberapa universitas di Jogjakarta.

Diketahui juga, sejak pendirian bangunan asrama Pondok Mesudji ini sendiri adalah dibawah naungan Yayasan Pendidikan Batanghari Sembilan.

Akan tetapi, seiring berjalannya waktu tepatnya pada sekira tahun 2015 silam, diduga oknum mafia tanah telah memalsukan dokumen yayasan serta sertifikat.

Hingga pada akhirnya, dugaan pembuatan dokumen dan sertifikat palsu tersebut berujung penjualan aset tanah serta bangunan asrama mahasiswa Sumsel.

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Dua Tersangka Penjual Aset Asrama Pemprov di Jogjakarta Senilai Rp10 Miliar

BACA JUGA: Kebut Penyidikan Korupsi Jual Aset Pemprov Asrama Mahasiswa di Jogja, Giliran 7 Saksi Digarap Penyidik

Berbagai upaya hukum pun dilakukan, dan terjadi saling klaim antara pihak pengurus Yayasan dengan pihak-pihak lain terhadap status kepemilikan tanah dan bangunan asrama Pondok Mesudji.

Hasil dari penyidikan yang dilakukan Pidsus Kejati Sumsel, telah menetapkan sebanyak enam orang tersangka yang mana diantaranya sebagai pengurus Yayasan yang lama atau kuasa penjual dinyatakan telah meninggal dunia.

Sementar empat tersangka lainnya, yaitu Etik Mulyati (EM) notaris pembuat akta 97, lalu tersangak Zurike Takarada (ZT) diduga kuasa penjual asrama, Derita Kurniati (DK) Notaris Jogjakarta serta satu tersangka baru Nesti Wibowo (NW) oknum ASN BPN Jogjakarta.

Khusus tiga nama terakhir, saat ini berkas perkaranya belum dinyatakan lengkap (P21), sebab masih ada upaya hukum Praperadilan pada PN Palembang diantaranya dilakukan oleh tersangka DK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: