753 WBP Lapas Kelas IIB Kayuagung Terima Remisi Lebaran Idulfitri 1445 H, 4 Warga Binaan Langsung Bebas
Ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Kayuagung mendapatkan remisi Lebaran Idulfitri 1445 H, 4 orang langsung bebas. --
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 753 Narapidana atau Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Kayuagung mendapat remisi Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah.
Dikatakan Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung Jepri Ginting AMD IP SH MH didampingi Kasi Bina Dik dan Kegiatan Kerja, Yusuf SH, untuk jumlah ratusan warga binaan itu, ada yang mendapatkan remisi khusus (RK) 1. Dan yang mendapatkan remisi khusus 2 ada sebanyak 6 orang.
"Untuk Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus (RK) 1 ada sebanyak 747 orang dan RK 2 sebanyak 6. RK 2 ada 4 orang yang langsung bebas," ujar Kalapas, kepada SUMEKS.CO, Rabu 10 April 2024.
Dijelaskan Kalapas, dari 6 orang warga binaan yang mendapatkan RK 2 ini, selain 4 orang langsung bebas dan untuk 2 orang lagi sedang menjalani subsider.
BACA JUGA:Allahuakbar, Shalat Ied Di Masjid Al Jihad, Berlangsung Hikmad, Dipimpin Ustaz Oper Jaksel
Masih disampaikan Kalapas, untuk 753 Warga Binaan yang mendapatkan remisi khusus 1 dengan rincian ada sebanyak 747 orang. Untuk remisinya dengan besaran variatif.
Ada yang mendapatkan remisi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan. Termasuk ada 4 orang warga binaan yang mendapatkan remisi langsung bebas.
"Untuk warga binaan yang mendapatkan remisi 1 bulan lumayan banyak begitu juga dengan remisi 15 hari," ucapnya.
Lanjutnya, adapun jumlah warga binaan dan tahanan yang masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung saat ini di Lapas Kayuagung sebanyak 1.068 orang.
BACA JUGA:Ratusan Jemaah Muhammadiyah Laksanakan Shalat Idul Fitri di Lapangan SD Balayudha Palembang
BACA JUGA:Ratu Dewa Bersama Forkopimda Salat Idulfitri 1445 Hijriah di Masjid Agung Palembang
Dijelaskan Ginting, remisi yang diperoleh Warga Binaan merupakan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku yang mereka tunjukkan ketika menjalani pidana.
Dimana selama ini pemberian remisi juga dimaksudkan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial sehingga mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: