Pria di Prabumulih Diringkus Polisi Saat Mabuk Berat, Begini Kasusnya

Riki Novriadi pelaku penganiayaan diamankan polisi saat tengah mabuk berat di rumahnya. Foto: dokumen/sumeks.co--
Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang-bukti berupa 1 buah gunting.
"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 351 KUHPidana kasus penganiayaan," tukasnya. (chy)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: