Tekan Angka Kemiskinan, Kejati Sumsel Gaungkan Program 'Adhyaksa Peduli Anak Umang'

Tekan Angka Kemiskinan, Kejati Sumsel Gaungkan Program 'Adhyaksa Peduli Anak Umang'

Kejati) Sumsel gaungkan program "Adhyaksa Peduli Anak Umang" guna menekan angka kemiskinan ekstrem yang terjadi saat ini.-Foto: Dok.Sumeks.co-

SUMEKS.CO - Jalankan perintah Presiden RI, pada tahun 2024 ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel gaungkan program "Adhyaksa Peduli Anak Umang" guna menekan angka kemiskinan ekstrem yang terjadi saat ini.

Kepala Kejati Sumsel Dr Yulianto SH MH, diwawancarai usai launching program "Adhyaksa Peduli Anak Umang", Selasa 2 April 2024 tercatat sudah hampir 30.000 anak yang telah mendapatkan manfaat dari program tersebut.

"Tercatat sudah hampir 30.000 anak yang sudah mendapatkan Kartu Identitas Anak, maupun akta kelahiran," kata Kajati Sumsel.

Dengan demikian, kata Kajati jumlah tersebut anak sudah memiliki identitas, yang sangat besar manfaatnya dalam mendapatkan bantuan-bantuan berbagai program pemerintah.

BACA JUGA:Tanggapi Vonis Bebas Kasus Akuisisi Saham Anak Perusahaan PTBA, Kejati Sumsel Hormati Putusan Pengadilan

BACA JUGA:Tangkal Siswa Agar Tidak Terjerat UU ITE, Kejati Sumsel Sosialisasikan 'Jaksa Masuk Sekolah'

Dicontohkannya, satu anak yang telah terdaftar identitasnya itu berhak dapat layanan program-program seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), BLT, dan bansos lainnya.

"Sebab, hak-hak anak sebagai warganegara itu sudah dapat diperoleh," tuturnya.


Kejati Sumsel gaungkan program 'Adhyaksa Peduli Anak Umang' guna menekan angka kemiskinan ekstrem yang terjadi saat ini.--

Tidak hanya itu saja, lanjut Kajati Sumsel kedepannya dengan telah mendapatkan identitas anak itu maka terhindar atau setidaknya meminimalisir dari perkara tindak pidana perdagangan orang.

Sementara itu, pengambilan nama "Adhyaksa Peduli Anak Umang" merupakan inisiasi para pejabat utama Kejati Sumsel yang diartikan dalam bahasa daerah di Kabupaten Lahat Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Tersangka Korupsi Jual Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja Setor Uang Kerugian Negara Rp169 Juta ke Kejati Sumsel

BACA JUGA:Sah! Lina Mukherjee Selebgram Kasus penistaan Agama Demi Konten Dieksekusi Jaksa Kejati Sumsel

"Anak Umang itu bahasa daerah, artinya anak yang tidak berpunya atau anak terlantar yang hak-haknya juga sama memperoleh pemerataan berbagai layanan yang diberikan oleh pemerintah," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: