Retribusi Pendapatan Daerah Tergolong Rendah, Pj Wali Kota Palembang Terus Lakukan Evaluasi

Retribusi Pendapatan Daerah Tergolong Rendah, Pj Wali Kota Palembang Terus Lakukan Evaluasi

Retribusi Pendapatan Daerah Tergolong Rendah, Pj Wali Kota Palembang Terus Lakukan Evaluasi--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Retribusi pendapatan daerah Kota Palembang masih tergolong rendah yakni sekitar 50 persen.

Mengenai retribusi pendapatan daerah Kota Palembang diungkapkan Pj Wali Kota Palembang, Ratu Dewa usai Rapat Paripurna ke-3 MP I Tahun 2024 terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 oleh Wali Kota Palembang di Kantor DPRD Palembang pada Sabtu 30 Maret 2024.

"Itu benar sehingga menjadi bahan evaluasi untuk kita. Kita tidak perlu muluk-muluk yang penting real dan terus diadakan evaluasi," ungkapnya kepada awak media.

Berkaitan dengan retribusi, Ratu Dewa mengatakan untuk optimalisasi butuh inovasi dari tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

BACA JUGA:6 Raperda yang Diusulkan Pemkot Prabumulih Segera Disahkan, Salah Satunya Tentang Retribusi

BACA JUGA:2 Penganiaya Penagih Karcis Retribusi Pasar Km 5 dengan Gunting Modifikasi Ditangkap di Betung

"Untuk evaluasi tentunya butuh inovasi dari tiap OPD harus ada beberapa kebijakan dan ketegasan dalam menerapkan regulasi, itu saja kuncinya," katanya.

Namun, meskipun regulasi pendapatan daerah Kota Palembang masih tergolong rendah. Ratu Dewa menyebutkan capaian yang didapat merata.


Suasana rapat Paripurna ke-3 MP I Tahun 2024 terkait Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Tahun 2023 oleh Wali Kota Palembang di Kantor DPRD Palembang pada Sabtu 30 Maret 2024.--

"Namun pendapatan merata dari semua sektor," ucapnya.

Mengenai Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) belanja daerah 89 persen, Ratu Dewa menyebutkan akan ada pemanfaatan lagi untuk kedepannya.

BACA JUGA:Nah Lho! Perda IMTA Masih Digodok, Retribusi Masih Diambil Pusat

BACA JUGA:Kemenkumham Sumsel Harmonisasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Musi Banyuasin

"Itu akan ada pemanfaatan lagi kedepannya yang akan dibahas para anggota dari komisi-komisi DPRD Palembang," tutupnya.

Diketahui, secara umum retribusi pendapatan daerah merupakan salah satu instrumen keuangan yang penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola pendapatan dan menjalankan fungsi-fungsi pelayanan publik.

Retribusi ini memiliki peran yang signifikan dalam menjaga keseimbangan keuangan daerah serta mendukung pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat secara umum.

Retribusi Pendapatan Daerah adalah penerimaan asli daerah yang bersumber dari pemberian izin, jasa, atau pemanfaatan aset yang dikelola oleh pemerintah daerah.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Gelar Rapat Penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi, Kejar Realisasi Target PAD

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Belitung Timur

Konsep ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap individu atau entitas yang memanfaatkan layanan atau fasilitas yang disediakan oleh pemerintah daerah harus membayar kontribusi atas penggunaannya tersebut.

Berikut implementasi retribusi pendapatan daerah :

1. Perizinan

Salah satu sumber utama retribusi pendapatan daerah adalah dari proses perizinan. Pemerintah daerah menarik biaya atas pemberian izin usaha, reklame, bangunan, dan kegiatan lainnya. Biaya ini dapat bervariasi tergantung pada jenis izin dan besarnya investasi yang dilakukan.

2. Jasa

Pemerintah daerah juga dapat menarik retribusi dari penyediaan berbagai layanan jasa, seperti pengelolaan sampah, penggunaan fasilitas umum seperti pasar, terminal, dan tempat parkir, serta penyediaan layanan kesehatan dan pendidikan.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Gelar Rapat Penyempurnaan Perda Pajak dan Retribusi, Kejar Realisasi Target PAD

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Harmonisasikan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Belitung Timur

3. Pemanfaatan Aset

Retribusi juga diperoleh dari pemanfaatan aset yang dikelola oleh pemerintah daerah, seperti sewa tanah atau bangunan milik daerah untuk kepentingan komersial atau kegiatan lainnya.

Adapun berikut signifikansi retribusi pendapatan daerah :

1. Menggerakkan Pembangunan

Retribusi pendapatan daerah memberikan sumber pendapatan tambahan bagi pemerintah daerah untuk menggerakkan pembangunan infrastruktur dan fasilitas publik yang dibutuhkan oleh masyarakat.

2. Meningkatkan Kualitas Pelayanan

Dengan adanya pendapatan tambahan dari retribusi, pemerintah daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, transportasi, dan kebersihan.

3. Mendorong Kemandirian Keuangan Daerah

Retribusi pendapatan daerah membantu dalam meningkatkan kemandirian keuangan daerah dengan mengurangi ketergantungan pada dana transfer dari pemerintah pusat.

BACA JUGA:Dishub Pagaralam : Retribusi Uji KIR Dihapus Khusus Kendaraan Umum dan Barang

BACA JUGA:Retribusi Angkutan Batubara Mandek, Perda Ditahan Bapemperda DPRD Kota Palembang

Meskipun memiliki banyak manfaat, implementasi retribusi pendapatan daerah juga menghadapi sejumlah tantangan.

Beberapa di antaranya adalah kesulitan dalam penegakan hukum terhadap pelanggaran pembayaran retribusi, pengelolaan administrasi yang kompleks, serta potensi untuk adanya resistensi dari masyarakat atau pelaku usaha.

Namun demikian, dengan manajemen yang baik dan pengawasan yang ketat, retribusi pendapatan daerah memiliki potensi besar untuk menjadi salah satu sumber pendapatan yang signifikan bagi pemerintah daerah dalam menjalankan fungsinya sebagai penyedia pelayanan publik yang efisien dan berkualitas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: