Hukum Berpuasa Bagi Musafir, Pahami Sunnah Selama di Perjalanan

Hukum Berpuasa Bagi Musafir, Pahami Sunnah Selama di Perjalanan

Musafir diberikan keringanan untuk tidak berpuasa namum harus mengganti waktu yang ditinggalkan di hari lain selain Ramadan-ilustrasi-

SUMEKS.CO – Puasa adalah ibadah wajib, namun ada keringanan untuk orang yang melakukan perjalanan jauh atau musafir, Berikut penjelasan sunnah dan hukumnya dalam perjalanan.

Musafir adalah seseorang yang sedang melakukan perjalanan jauh atau dalam bahasa lain disebut mudik.

Tentu bagi musafir, terdapat beberapa kewajiban dan pengecualian terkait berpuasa selama bulan Ramadan

Orang yang berpuasa memang wajib memenuhi beberapa syarat yakni beragama Islam, baligh, berakal, dan mampu melaksanakan puasa.

BACA JUGA:Membatalkan Puasa dengan Sengaja, Ini Hukum dan Konsekuensinya

BACA JUGA:Berkumur dan Sikat Gigi Saat Puasa, Begini Hukumnya

Dalam surat Al-Baqarah ayat 138, Allah berfirman: “Siapa yang sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib menggantinya) sebanyak hari (yang ditinggalkannya) pada hari-hari yang lain.

Artinya berpuasa tidak diwajibkan alias terdapat keringanan untuk seseorang yang sedang bepergian atau musafir.

Syekh Zainuddin Al-Malibari menjelaskan, musafir diperbolehkan tidak berpuasa dengan catatan melakukan perjalanan yang diperbolehkan untuk mengqashar shalat (perjalanan jauh dan bukan untuk maksiat).

Jika seorang musafir memilih untuk tidak berpuasa, ketentuan yang harus dipenuhi adalah wajib mengganti puasa tersebut di luar bulan Ramadan.

BACA JUGA:Ganti Puasa Ramadan, Jangan Lupa Bayar Zakat Fidyah! Begini Hukumnya

BACA JUGA:Inilah Hukum Zakat Fitrah Diberikan untuk Saudara atau Orang Tua, Simak Penjelasannya

Hadist dari Aisyah Ra. menyebutkan bahwa Hamzah bin Amr Alaslami RA pernah bertanya kepada Nabi Muhammad Saw tentang puasa dalam perjalanan

Ternyata ada beberapa pengecualian lain terkait berpuasa saat bepergian atau dalam keadaan musafir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: