Gagal Bangun Apartemen, Pengusaha Setiawan Makmur Jadi Tersangka dan DPO Polisi

Gagal Bangun Apartemen, Pengusaha Setiawan Makmur Jadi Tersangka dan DPO Polisi

Moh Novel Suwa SH MM MSI, kuasa hukum korban dari Kantor LBH Bima Sakti mengapresiasi penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang yang telah menetapkan Novriadi Setiawan Makmur sebagai tersangka dan DPO. Foto: edho/sumeks.co--

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: