Pj Gubernur Agus Fatoni Canangkan Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan Serentak se-Sumsel
Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni mencanangkan Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan se-Sumsel saat kegiatan ‘Penganugerahan Paritrana Award Tahun 2023 tingkat Pemprov Sumsel’ --
SUMEKS.CO - Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Agus Fatoni mencanangkan Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan se-Sumsel saat kegiatan ‘Penganugerahan Paritrana Award Tahun 2023 tingkat Pemprov Sumsel’ di Hotel Aryaduta, Palembang, Selasa 26 Maret 2024.
"Pada hari ini dalam kesempatan ini pencanangan Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan Serentak kita lakukan. Perlindungan pekerja perlu dilakukan dengan serius dan memobilisasi secara optimal,” kata Fatoni.
Dalam kesempatan tersebut, melalui Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan Serentak se-Sumsel menurutnya merupakan bukti nyata kepedulian Pemprov Sumsel dengan pekerja.
Pencanangan Gerakan Perlindungan Pekerja Rentan Serentak se-Sumsel --
Selain itu, perlindungan Jamsostek juga dinilai penting bagi keluarga yang mengalami kecelakaan akibat bekerja.
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri Paripurna Perubahan dan Penambahan Propemperda Inisiatif DPRD
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Sampaikan Dokumen LKPJ Tahun Anggaran 2023 ke-DPRD Sumsel
"Sudah ada 1,1 juta pekerja yang terlindungi dari total 3 juta pekerja. Kita perlu bersama-sama, bersatu padu memberikan perhatian khusus kepada para tenaga kerja," kata Agus Fatoni.
Melalui kesempatan ini, Pemprov Sumsel berkolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan wilayah Sumbagsel memberikan penghargaan kepada Pemerintah Daerah dan Badan Usaha yang konsisten memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pegawainya berupa anugerah Paritrana Award 2023.
Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi bagi para pemimpin daerah dan pelaku usaha yang telah memberikan perlindungan jamsostek kepada pekerja.
Penganugerahan Paritrana Award tahun 2023 bertujuan meningkatkan awareness dan peran aktif Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa/Kelurahan dalam meningkatkan perlindungan jamsostek termasuk pekerja rentan, yaitu pekerja miskin dan tidak mampu.
"Meningkatkan kepatuhan dan kepedulian pemberi kerja badan usaha terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan dan memberikan perlindungan bagi pekerja rentan,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: