Gelontorkan Dana Rp38,8 Miliar Untuk TPP THR dan TPP Gaji 13

Gelontorkan Dana Rp38,8 Miliar Untuk TPP THR dan TPP Gaji 13

KONFRENSI PERS : Pj Bupati Muara Enim menggelar konfrensi pers di Ruang Kerja Bupati Muara Enim terkait THR.--

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menjadi satu-satunya di antara 17 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Selatan yang memberikan TPP atau Tukin khusus THR dan TPP Ke-13 kepada seluruh ASN (PNS & PPPK).

Hal ini merupakan langkah yang patut diapresiasi karena menunjukkan kepedulian Pemkab Muara Enim terhadap kesejahteraan para ASN-nya.

Hal ini disampaikan oleh Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, saat menggelar konfrensi pers di Ruang Kerja Bupati Muara Enim, Selasa 26 Maret 2024.

Turut hadir para Asisten, OPD terkait serta Kepala Cabang Bank Sumsel Babel Muara Enim.

BACA JUGA:Bupati Ogan Ilir Buka Musrenbang RPJPD Kabupaten Ogan Ilir 2025-2045

BACA JUGA:Bantu Masyarakat Miskin, ASN OKI Diimbau Salurkan Sedekah dan Zakat Lewat Baznas

Pj Bupati Muara Enim menjelaskan, bahwa pembayaran TPP THR dan TPP ke-13 beserta gaji THR dan gaji ke-13 di jajaran Pemkab Muara Enim telah sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Muara Enim dalam mematuhi peraturan pemerintah dan memastikan hak-hak para ASN terpenuhi.

Menurut Rizali, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah menganggarkan THR dan gaji ke-13 dengan total Rp 38,8 miliar untuk 8.249 pegawai, pembayaran TPP THR dan TPP ke-13 untuk PNS dan PPPK sebesar Rp 17,4 miliar, serta gaji THR dan ke-13 Pimpinan dan Anggota DPRD sebanyak 45 orang sebesar Rp 201,4 juta.

"Nilainya total Rp38,8 miliar. Dimana pembayaran THR paling lambat diberikan tujuh hari sebelum hari raya, jika hari raya pada 10 April maka paling telat dibayarkan pada 3 April," ujar Rizali. 

BACA JUGA:Diduga Gudang Penampungan Minyak Hasil Penyulingan Ilegal di Muba Terbakar Hebat

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Hadirkan Layanan Konsultasi Hukum Online

Pj Bupati Muara Enim, menghimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk memberikan THR kepada para honorer minimal sebesar Rp 500.000 atau disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing.

Hal ini merupakan bentuk perhatian dan kepedulian Pemkab Muara Enim terhadap kesejahteraan para honorer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: