Edarkan Sabu Bersama Pacar di Prabumulih, Wanita Asal PALI Terancam Rayakan Lebaran di Penjara
Tersangka Yeti pengedar sabu-sabu asal Penukal, Kabupaten Pali saat dihadirkan langsung di Polres Prabumulih pada rilis Kamis, 21 Maret 2024. Foto: Dian/sumeks.co--
PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Seorang wanita yang merupakan pengedar sabu-sabu asal Penukal, Kabupaten PALI hanya dapat tertunduk lemas.
Dia dihadirkan langsung di konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Prabumulih pada Kamis, 21 Maret 2024.
Wanita tersebut, yakni Yeti (43) yang diringkus di kontrakannya yang beralamat di Jalan Bukit Tunjuk, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 05.00 Wib.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo SIK menyebutkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak 60 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 10,24 gram.
BACA JUGA:Pengedar Sabu di Kecamatan Petir OKI Ditangkap, Sempat Teriaki Polisi Maling
BACA JUGA:Transaksi di Indomaret, 3 Pengedar Narkoba Dicokok Satres Narkoba Polres Banyuasin di Malam Ramadan
"Sebanyak 60 Paket kecil sabu siap jual seberat 10,24 gram. Pelaku sudah diamankan di Polres Kota Prabumulih dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Endro.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan tersangka terancam merayakan Lebaran di penjara.
Tersangka Yeti pengedar sabu-sabu saat dihadirkan di Polres Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co--
Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup dan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Dalam kesempatan itu, AKBP Endro juga mengimbau kepada masyarakat agar proaktif untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika ini.
Sementara itu, di hadapan petugas, Yeti tak menapik akan mengedarkan paket tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: