Honorer Muara Enim Menjerit, Gaji 2 Bulan Tak Cair, Ada Apa?
Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim sudah dua bulan terakhir belum menerima gaji.--
MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Tenaga honorer yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim sudah dua bulan terakhir belum menerima gaji.
Padahal biasanya gaji honorer tersebut rutin mereka terima setiap di awal bulan.
"Benar itu pak, kami belum menerima dua bulan gaji yakni Januari dan Februari.
Sekarang kami terpaksa ngutang sana sini untuk menutupi kebutuhan sehari-hari," ujar salah seorang tenaga honorer Pemkab Muara Enim yang enggan namanya disebutkan, Selasa 12 Maret 2024.
BACA JUGA:Ciptakan Ramadhan Aman dan Nyaman, Polres Muara Enim Gelar Razia Gabungan Skala Besar
BACA JUGA:Akhir Pelarian Mantan Kades Muara Baru, Tertangkap Tipikor Saat Pulang Kampung
Dikatakannya, memang kami ini, bekerja dulu baru dibayar. Jadi kami bekerja dulu di bulan Desember 2023 akan dibayar pada awal bulan Januari 2024.
Begitupun bekerja dibulan Januari 2024, akan dibayar pada awal bulan Februari 2024. Sekarang sudah masuk bulan Maret 2024 yang nantinya akan dibayar awal bulan April 2024, dan begitu seterusnya.
Namun akibat belum belum dibayarnya dua bulan gaji tersebut, otomatis kami kesulitan untuk menafkahi keluarga sehari-hari dan terpaksa hutang.
"Gaji kami itu rata-rata sekitar Rp 1 juta perbulan. Jadi jika terlambat bisa dibayangkan betapa kesulitan kami sebab untuk kebutuhan sehari-hari, juga ada kebutuhan perbulan seperti listrik, air dan lain-lain, apalagi besok sudah masuk bulan puasa tentu kebutuhan meningkat," pungkasnya.
BACA JUGA: 4 Kreasi Telur Dadar Next Level yang Sat Set Anti-Mainnstream, Dijamin Bakal Jadi Menu Sahur Andalan
Untuk keterlambatan tersebut, lanjutnya tidak diketahui penyebabnya, yang pasti kami belum menerima gaji sepeserpun
sampai saat ini. Akibat belum gajian terpaksa mereka harus super hemat dan mencari kerja sambilan seperti ngojek dan sebagainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: