Jangan Terjebak Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahaya yang Mengintai

Jangan Terjebak Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahaya yang Mengintai

Jangan Terjebak Gagal Bayar Pinjol, Ini Bahaya yang Mengintai--dok:Sumeks.co

-    Pada tahap awal, permohonan akan diingatkan melalui pesan singkat via email (surat elektronik), pesan WhatsApp atau SMS, hingga pesan suara/telepon.

BACA JUGA:Pinjaman Online BRI Rp100 Juta Mudah Tanpa Jaminan, Bisa Ajukan Lewat Aplikasi BRImo

-    Jika pemohon abay dan tidak membayar pinjaman sesuai prosedur hal selanjutnya ialah pihak pinjol akan menghubungi nomor kontak orang terdekat.

-    Saat masih tidak digubris pinjol akan menggunakan pihak ketiga debt collector dan akan mendatangi rumah pemohon. 

3.   Masuk dalam Daftar Hitam SLIK OJK

Setiap mengajukan pinjaman di pinjol, biasanya pemohon diminta untuk memberikan dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk , kartu keluarga, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), rekening bank, hingga slip gaji. 

BACA JUGA:Punya 31,6 Juta User, BRImo Jadi Aplikasi Mobile Banking Paling Banyak Diunduh Di Indonesia Tahun 2023

Jika selama massa tenor peminjaman tidak mampu melunasi data diri pemohon akan masuk ke dalam daftar hitam atau blacklist SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) BI Checking. 

Skor yang diberikan dari SLIK OJK ini bisa menentukan kemungkinan pemohon akan diragukan saat ingin meminjam atau kredit di kemudian hari dengan rincian:

Skor 1: kredit lancar tanpa menunggak.

Skor 2: tergolong DPK atau kredit perhatian khusus, karena menunggak selama 1-90 hari.

BACA JUGA:Usai Pencoblosan, Personel Sat Brimob Polda Sumsel Patroli TPS dan Pantau Kantor KPU dan Bawaslu

Skor 3: kredit tidak lancar menunggak 91-120 hari.

Skor 4: kredit diragukan menunggak 121-180 hari.

Skor 5: kredit macet menunggak lebih dari 180 hari diberikan sebagai sanksi bila tidak membayar pinjaman secara sengaja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: