Rapat Pleno Rekapitulasi Suara OKI Dimulai Besok, Ini Jadwal dan Agendanya

Rapat Pleno Rekapitulasi Suara OKI Dimulai Besok, Ini Jadwal dan Agendanya

Logistik pemilu dari PPK Kecamatan tiba di kantor KPU OKI dan siap rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sejumlah PPK di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) telah menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara pemilu di tingkat kecamatan.

Setelah rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPK selesai, hasil rapat pleno tersebut akan dikirim ke kantor KPU Kabupaten OKI.

Rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten OKI dijadwalkan akan dimulai pada Kamis, 29 Februari 2024 besok.

"Iya untuk rapat rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten akan dimulai Kamis 29 Februari 2024 besok hingga selesai," kata Ketua KPU Kabupaten OKI, Muhammad Irsan. 

BACA JUGA:Dosen Sistem Informasi Universitas Bina Darma Lulus Sebagai DPP dalam Program Msib Nasional Tahun 2024

BACA JUGA:Jalan Desa Pagar Bulan Rusak Parah, Warga Pasang Portal Kayu, Akankah Ada Solusi?

KPU Kabupaten OKI memberikan waktu 4 hari untuk menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara tingkat Kabupaten. 

"Untuk waktu pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara untuk 1 hari nya bisa 5-6 Kecamatan," ungkapnya. 

Maka, lanjut dia, dengan waktu yang dijadwalkan, dimana untuk 1 harinya 5-6 Kecamatan, sehingga untuk hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara bakal selesai dengan target waktu 4 hari. 

"Kabupaten OKI ada 18 Kecamatan, jadi setiap hari bisa dijadwalkan 5-6 Kecamatan yang dilakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, sehingga selesai 4 hari," jelasnya.

BACA JUGA:Membangun Karakter Bangsa di Lapas, WBP Kayu Agung Terima Sosialisasi Penguatan Ideologi Pancasila

BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Albert Einstein Ini Terkejut, Uang Kuliahnya Sudah Dibayar Semua Sampai Wisuda

Ditegaskan Irsan, setelah selesai melakukan rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat Kabupaten nanti, maka barulah dikirim ke tingkat Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). 

"Mengenai rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara ini batas waktu selesai di tingkat Kabupaten ditarget 6 Maret 2024," jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: