Membangun Masa Depan Cerah, Bapas Pangkalpinang Dampingi 156 ABH dan Tuntaskan 1.807 Litmas

Membangun Masa Depan Cerah, Bapas Pangkalpinang Dampingi 156 ABH dan Tuntaskan 1.807 Litmas

Bapas Pangkalpinang Tuntaskan 1.807 Litmas dan Dampingi 156 Orang Anak Berhadapan dengan Hukum.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Pencapaian Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pangkalpinang dalam menyelesaikan 1.807 Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sepanjang tahun 2023 merupakan prestasi yang patut diapresiasi. 

Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) sepanjang tahun 2023 dengan rincian 1.675 Litmas Klien Dewasa dan 132 Litmas Klien Anak.

Disamping hal itu, Bapas Pangkalpinang telah melakukan pendampingan terhadap 156 anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Sebanyak 65 anak berhasil diupayakan melalui proses diversi. Hal ini disampaikan Kepala Bapas Pangkalpinang, Andriyas Dwi Pujoyanto, Minggu 25 Februari 2024.

BACA JUGA:Rutan Prabumulih Kemenkumham Sumsel Ajarkan Narapidana Baca Tulis Hitung

Andriyas menerangkan, tugas Bapas adalah Pembimbingan, Pendampingan, Pengawasan bagi Klien Dewasa maupun Klien Anak. Bapas juga bertugas membuat laporan Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) yang berisikan rekomendasi dan menjadi salah satu syarat yang diperlukan dalam pengusulan program pelayanan tahanan, pembinaan dan reintegrasi sosial narapidana, serta bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Anak Berhadapan dengan Hukum. 

Di Bapas Pangkalpinang ada  35 orang pejabat fungsional Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dan 1 Asisten PK. Wilayah kerja Bapas meliputi satu kota dan empat kabupaten di Pulau Bangka, serta dua kabupaten di Pulau Belitung.

Lebih lanjut Andriyas mengungkapkan, dalam penanganan tugas untuk Klien Dewasa, pihaknya telah mengeluarkan 1.675 Litmas Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat dan Asimilasi bagi narapidana. Sedangkan untuk Klien Anak Pihaknya telah melaksanakan Pendampingan Hukum terhadap 156 Orang anak berhadapan dengan Hukum.

Dikatakan Andriyas, dalam penanganan Klien Anak, Bapas bertugas khusus untuk mendampingi dalam setiap proses hukum, dimulai dari Tahap Penyidikan di Kepolisian (Pra Adjudikasi), Tahap Persidangan Pengadilan (Adjudikasi), hingga saat Anak mejalani masa pidana di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) maupun ke Lembaga Kesejahteraan Sosial (Post Adjudikasi).

BACA JUGA:Kemenkumham Babel Berharap Pemda Basel Daftarkan Nanas Bikang Jadi Indikasi Geografis

"Rekomendasi Litmas ini menjadi salah satu bahan pertimbangan hakim dalam memutus perkara Anak Berhadapan dengan Hukum,” jelas Andriyas.

Andriyas menjelaskan, laporan Litmas memuat berbagai dinamika sosial yang melatarbelakangi tindak pidana Klien.

Juga berisi hasil asesmen untuk melihat seberapa besar risiko pengulangan tindak pidana dan faktor kriminogenik yang menjadi perhatian, sehingga pengambilan data Litmas harus dilakukan secara akuntabel. 

"Kami tetap berupaya menjalin kerja sama dengan berbagai pihak demi terselesaikannya Litmas dengan baik secara efektif dan efisien,” tambah Andriyas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: