Usai Siram Air Panas ke Istrinya hingga Melepuh, Suami di Palembang Kabur, Dasar Pengecut!

Usai Siram Air Panas ke Istrinya hingga Melepuh, Suami di Palembang Kabur, Dasar Pengecut!

Seorang suami di Palembang tega menyiramkan air panas ke istrinya dan dilaporkan keluarga besar korban ke SPKT Polrestabes Palembang. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang suami di Palembang berinisial DZ (28) tega menyiramkan air panas ke istrinya.

Akibatnya, korban Srigus Wulandari (27) mengalami luka bakar di sekujur tubuh dan langsung dilarikan ke Puskesmas mendapatkan perawatan medis. 

Usai kejadian, DZ kabur dari rumahnya yang berada warga Jalan Kapten Robani Kadir, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju.

Mengetahui kejadian tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) ini, kakak kandung korban Dedi Sucipto (31) langsung melaporkan kejadian ini ke SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu 24 Februari 2024. 

BACA JUGA:Oknum Polisi Diduga Aniaya ART, Disiram Air Panas hingga Disetrika

Dedi menceritakan, KDRT yang dialami sang adik terjadi pada Jumat 23 Februari 2024 malam sekitar pukul 20.15 WIB.

Malam itu, korban tengah berada di rumahnya diduga bersama dengan suami. 

Sedangkan Dedi baru mengetahui jika sang adik menjadi korban KDRT setelah dihubungi oleh petugas Puskesmas Plaju. 

"Saya ditelepon petugas medis Puskesmas Plaju yang mengabarkan kalau adik saya sedang dirawat karena mengalami luka bakar hingga sebagian badannya melepuh. Saat saya datangi langsung dan memberitahukan kalau pelakunya ada suami adik saya," terang dia kepada petugas SKPT Polrestabes Palembang. 

BACA JUGA:Cemburu, Dada Ibu Muda Disiram Air Panas oleh Suaminya

Dedi pun menanyakan kepada tetangga dekat rumah korban memang sudah sering ribut dan tidak ada warga yang berani melerai.

"Kami berharap agar laporan ini bisa segera ditindaklanjuti dan bisa memburu pelakunya yang merupakan suaminya sendiri. Karena saya dan keluarga besar tak terima dengan kejadian ini," ungkap Dedi. 

Laporan korban diterima langsung petugas SPKT Polrestabes Palembang dengan Nomor : LP/B/488/II/2024/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel tertanggal 24 Februari 2024.

Kasatreskrim Polrestabes Palembang, AKBP Harris Dinzah SIK MH membenarkan laporan korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: