Oknum Polisi Diduga Aniaya ART, Disiram Air Panas hingga Disetrika

Oknum Polisi Diduga Aniaya ART, Disiram Air Panas hingga Disetrika

ART korban penganiayaan majikan saat menceritakan kejadian malang yang menimpanya. Foto: Febi/rakyatbengkulu.com Whatsapp--

SUMEKS.CO, BENGKULU – Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) YA (22), warga Bengkulu Utara, menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan sang majikan yang merupakan oknum anggota polisi.

Korban bersama kuasa hukumnya telah menjalani pemeriksaan di Bid Propam Polda Bengkulu. Ini terkait kode etik terlapor, yang diketahui oknum anggota polisi aktif.

Hingga saat ini kasus tersebut telah naik status penyidikan. Terhadap tindak lanjut penanganan kasus tersebut, pihak kepolisian menggelar pra rekonstruksi di kediaman terlapor pada Kamis (9/6) malam.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penganiayaan oleh Oknum Polwan, Rabara Roku Kirim Surat ke Kapolda Sumsel

Dalam pra rekonstruksi tersebut ada 26 adegan yang diperagakan. Dari adegan yang diperagakan tersebut, penyidik mendapati ada beberapa perbuatan yang hampir sesuai dengan hasil pemeriksaan visum korban.

“Hasil dari pra rekonstruksi ini selanjutnya kita proses, dan lakukan pemeriksaan lanjutan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu, AKP Welliwanto Malau.

“Kita mungkin akan naikkan statusnya, tetapi sebelumnya kita akan melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka,” lanjut Kasat.

BACA JUGA:Ribut di Jalan Raya, Polisi Dianiaya

Pada proses tindak pidana yang dilakukan terlapor, pihak penyidik telah menemukan fakta-fakta peristiwa dugaan penganiayaan yang dialami korban.

Untuk membuktikan hal tersebut, maka penyidik terlebih dahulu melakukan pra rekonstruksi.

“Kita sudah dapati fakta-fakta peristiwa, makanya kita melaksanakan pra rekonstruksi untuk menentukan fakta tersebut benar atau tidaknya,” kata Kasat.

Usai pra rekonstruksi, pihaknya akan berkoordinasi dengan jajaran terkait lainnya.

“Nanti setelah pra rekonstruksi, mungkin kita akan berkoordinasi menjadi rekonstruksi. Itu kita akan mengundang pihak kejaksaan, pengadilan, terlapor akan didampingi dengan pengacara,” ungkap Kasat.

Dari kediaman oknum polisi tersebut, penyidik juga mengamankan beberapa barang-barang yang diduga berhubungan dengan perbuatan terduga pelaku.

“Banyak barang-barang yang kita amankan. Seperti setrika, kabel, kursi, gayung dan lainnya yang berhubungan dengan perbuatan terduga. Akan disesuaikan dengan hasil visum nantinya,” bebernya.

Diketahui, peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di kediaman majikan korban di Kelurahan Sumur Dewa, Kecamatan Selebar Kota Bengkulu.

Korban menyebutkan, tidak hanya mendapatkan perlakuan penganiayaan berupa pemukulan dan penyiraman air panas. Namun korban juga pernah disetrika oleh terlapor.

Korban mengungkapkan, dia bekerja sebagai ART di kediaman terlapor sejak Desember 2021 lalu.

Namun kejadian penganiayaan yang dialaminya ini dimulai sejak bulan Ramadan lalu. Lantaran pekerjaan rumah tangga yang dikerjakan pelaku dinilai tidak selesai dan tidak memuaskan sang majikan.

“Karena kerjaan tidak selesai, seperti menyetrika. Kita minta terlapor dihukum seberat -beratnya,” ungkap korban pada rakyatbengkulu.com, Kamis (9/6).

Disiram air panas, dipukul pakai besi, digosok pakai setrika juga punggungnya. Dan juga tidak pernah digaji, yang melakukan ini suami istri,” sambungnya. Lanjutnya, perlakuan tidak baik selalu diterima korban jika berbuat kesalahan, baik dari terlapor maupun dari sang istri.

Korban bahkan juga diancam untuk tidak menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain. “Sudah diancam duluan, ancamannya bakal digantung. Disiapi gantungan kalau cerita atau teriak,” ucap korban.

Di lengan kanannya ada bekas luka bakar, sementara tangan lainnya memiliki bekas memar dan banyak luka yang mulai kering. Dirinya meminta keadilan terhadap penganiayaan yang dialaminya tersebut.(tok/rakyatbengkulu.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: