Kapolda Sumsel Hadiri Penandatanganan Program Kerja Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional
Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK mendampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Aan Suhanan menghadiri penandatanganan kerja sama. Foto: dokumen/sumeks.co--
Kapolda Sumsel Hadiri Penandatangan Program Kerja Rakor Pembina Samsat Tingkat Nasional
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kapolda Sumsel Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK mendampingi Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Aan Suhanan menghadiri penandatanganan kerja sama dengan Bappeda dan Jasa Raharja serta Proja Pembina Samsat.
Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Arista Palembang Kamis 22 Februari 2024 itu juga dilaksanakan rakor pimpinan Samsat seluruh Indonesia yang dilaksanakan daring maupun hadir langsung.
"Ada beberapa Samsat daerah hadir di Palembang. Ini kita menindaklanjuti rakor pada 11 Januari 2024 di Bandung. Dimana di Bandung kita bisa menghasilkan kesepakatan 5 rekomendasi terkait pelaksanaan kesamsatan di Indonesia ini," kata Kakorlantas Polri Irjen Pol Drs Aan Suhanan.
Mulai dari validitas data yang mana akan dibangun data yang valid, dan akan disinergikan, kemudian peningkatan pelayanan Kesamsatan di seluruh Indonesia.
BACA JUGA:Begini Arahan Penting Kapolda Sumsel untuk Menjaga Stabilitas Kamtibmas Pasca-Pemilu 2024, Simak!
"Kemudian kita akan memberikan relaksasi di masing-masing Samsat di seluruh Indonesia," ucap dia.
Jenderal Bintang dua ini menambahkan, juga akan dilakukan kegiatan bersama untuk penegakan hukum untuk meningkatkan kepatuhan kepada masyarakat.
Sekaligus mengimplementasikan pasal 74 UU Lalu Lintas Tentang Penghapusan Data Regiden Ranmor.
"Itu 5 kesepakatan rekomendasi yang dihasilkan di Bandung, kemudian hari ini dari tim pembina samsat pusat dan daerah sudah dua hari kita rapat membuat rencana aksi atau program tahunan yang menjabarkan 5 rekomendasi tadi. Tadi sudah ditandatangani oleh pimpinan Samsat tingkat nasional," ucapnya.
Ada 11 program kegiatan yang akan dilaksanakan untuk tahun 2024 ini. Pihaknya melaksanakan kick off untuk implementasi pasal 74 UU Lalu Lintas 2024.
"Kita akan memulai melakukan penghapusan tahapan pendataan inventarisasi kendaraan yang akan dihapuskan kemudian penentuan kendaraan apa saja yang akan dihapuskan sampai pada implementasi melakukan surat peringatan pertama, peringatan kedua, peringatan ketiga, sampai kepada tahap penghapusan. Nanti akan dilakukan secara bertahap mulai dari pengajuan dari masyarakat," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: