Wujudkan Lapas/Rutan Kondusif, Kemenkumham Sumsel Dorong Peran Pengaman Pemasyarakatan

Wujudkan Lapas/Rutan Kondusif, Kemenkumham Sumsel Dorong Peran Pengaman Pemasyarakatan

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Bambang Haryanto ketika membuka secara resmi kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis Pas), Senin 19 Februari 2024 bertempat di Hotel Aston Palembang.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) merupakan indikator utama dalam penyelenggaraan pemasyarakatan yang maju dan berkualitas.

Hal ini karena keamanan merupakan prasyarat mutlak dalam mencapai tujuan pemasyarakatan, yaitu untuk melindungi masyarakat dari bahaya kejahatan dan mengembalikan narapidana/anak didik menjadi warga negara yang baik dan taat hukum.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Bambang Haryanto ketika membuka secara resmi kegiatan Rapat Kerja Teknis Pemasyarakatan (Rakernis Pas), Senin 19 Februari 2024 bertempat di Hotel Aston Palembang.

“Rakernis ini mengangkat tema Peran dan Fungsi Jabatan Fungsional Teknis (JFT) Pengaman pada Lapas, Rutan dan LPKA, yang tujuannya untuk memberikan penguatan kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan agar menjalankan tugas dengan berorientasi pada pencegahan, penindakan dan penanggulangan keamanan,” papar Bambang.

BACA JUGA:Ini Kronologi Kasus Bullying yang Melibatkan Anak Vincent Rompies di SMA Binus Serpong

Bambang menuturkan, petugas Pemasyarakatan wajib memiliki kompetensi dalam melaksanakan langkah-langkah strategis pengamanan untuk mengantisipasi terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) serta menjaga kondisi Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam keadaan teratur, aman, dan tenteram.

“Jangan ada lagi kekerasan. Jangan ada lagi pembiaran, pungutan liar, dan peredaran narkoba,” tegasnya.

Merujuk Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Permenpan RB RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan, petugas Pemasyarakatan dituntut lebih profesional dalam menjalankan tugas dan fungsi di bidang pengamanan Pemasyarakatan yang diharapkan meningkatkan kinerja dan citra Pemasyarakatan.

“Saya yakin dan percaya dengan bekal pengetahuan, pengalaman, dan kompetensi yang saudara miliki akan mampu memberikan yang terbaik bagi instansi. Mari kita dukung upaya-upaya dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan program Pemasyarakatan,” ajak Bambang dihadapan para Kepala Lapas/Rutan/LPKA dan JFT Pengaman se-Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Rasmus Hojlund Jadi Top Skor di Klub Saingi Erling Haaland di Premier League 2024

Hadir sebagai narasumber dalam rekernis tersebut, yaitu Kepala Analis Kebijakan Muda (PJ Bidang Intelijen Wilayah II) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Eksa Rahnuzulian dan Analis Sumber Daya Manusia Ahli Muda, Edi Syahputra.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: