Meningkatkan Kualitas Pembinaan, 13 Petugas Lapas Muara Beliti Ikuti Pembekalan Asesmen Risiko

Meningkatkan Kualitas Pembinaan, 13 Petugas Lapas Muara Beliti Ikuti Pembekalan Asesmen Risiko

Sebanyak 13 orang petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti kegiatan pendampingan dan pembekalan calon Asesor Risiko dan Kebutuhan bagi narapidana dan klien pemasyarakatan, Senin 19 Februari 2024.--

MUARA BELITI, SUMEKS.CO - Sebanyak 13 orang petugas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti mengikuti kegiatan pendampingan dan pembekalan calon Asesor Risiko dan Kebutuhan bagi narapidana dan klien pemasyarakatan, Senin 19 Februari 2024.

Kegiatan ini diselenggarakan di ruang Media Center Lapas Muara Beliti dan didampingi oleh Supervisor dari Balai Pemasyarakatan Musi Rawas Utara.

Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan petugas dalam melakukan asesmen risiko dan kebutuhan narapidana dan klien pemasyarakatan.

Asesmen ini penting untuk menentukan program pembinaan yang tepat bagi narapidana dan klien pemasyarakatan agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.

BACA JUGA:Pj Walikota Palembang Terus Pantau Harga Kebutuhan Pokok Serta Mengadakan Pasar Murah di 13 Kecamatan

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, khususnya pada Pasal 10 ayat (2), Asesor memiliki peran penting dalam sistem pemasyarakatan.

Asesor bertugas untuk melakukan Asesmen Risiko dan Kebutuhan terhadap Narapidana dan Klien Pemasyarakatan.

Diharapkan para pegawai yang diusulkan nanti dapat mengikuti pelatihan dan pendidikan Kegiatan Seleksi Asesor Asesmen Risiko dan Kebutuhan.

Asesor ini nantinya melakukan penilaian penurunan tingkat risiko seorang Narapidana yang berguna untuk menjadi dasar pengusulan Layanan Integrasi seperti Asimilasi, PB, CB dan CMB.

BACA JUGA: AC Milan Rela Lepas Rafael Leao Meski Dengan Tawaran Tak Banyak

Supervisor dari Bapas Musi Rawas Utara, Asep Putra menyampaikan  tentang apa-apa yg harus disiapkan sebelum melakukan asesmen, terkait hal-hal yang berkaitan dengan instrumen ISPN, lalu dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, diskusi, dan praktik secara langsung didampingi supervisor dan asesor dari Bapas Musi Rawas Utara.

Selanjutnya setelah melaksanakan praktik asesmen dibawah supervisi PK Bapas Musi Rawas Utara, para calon asesor akan melakukan praktik mandiri minimal kepada WBP.

Supervisor Bapas Musi Rawas Utara akan menyeleksi kandidat calon asesor yang dapat direkomendasikan kepada Kepala UPT masing-masing yang selanjutnya akan mengirimkan nama asesor tersebut kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Berharap dengan adanya kegiatan ini dapat memberi dampak positif bagi proses pembinaan dan pemasyarakatan yang ideal.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: