Disinyalir Terdapat Data Ekstrem di Server KPU RI, Penyebab Rapat Pleno Rekapitulasi Ditunda di Seluruh PPK

Disinyalir Terdapat Data Ekstrem di Server KPU RI, Penyebab Rapat Pleno Rekapitulasi Ditunda di Seluruh PPK

Proses rekapitulasi di tingkat PPK di Kabupaten Ogan Ilir, terpaksa ditunda hingg 20 Februari 2024 mendatang. Penundaan tersebut sesuai arahan dari KPU RI. --

Disinyalir Terdapat Data Ekstrem di Server KPU RI, Penyebab Rapat Pleno Rekapitulasi Ditunda di Seluruh PPK

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), telah menunda seluruh proses rekapitulasi perolehan suara di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia.

Penundaan rekapitulasi perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh Indonesia ini, disinyalir akibat gangguan yang terjadi di server KPU RI. 

Berdasarkan informasi yang beredar di media sosial dan grup whatsapp, gangguan yang terjadi pada server KPU RI ini, lantaran banyaknya data ekstrem yang masuk ke server KPU RI. 

BACA JUGA:Waduh! Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu 2024 di Tingkat PPK se-Ogan Ilir Diskors, Ada Apa Ya?

Adapun data ekstrem yang dimaksud tersebut adalah terjadinya perbedaan gambar C hasil, dengan angka di info Pemilu. 

Atas permasalahan inilah, KPU RI akan melakukan pembersihan data ekstrem tersebut selama dua hari. Yaitu, tanggal 18 dan 19 Februari 2024.

Sebagai solusi dari permasalahan tersebut, KPU RI meminta kepada seluruh PPK yang ada di Indonesia, supaya menskors rapat pleno rekapitulasi. 

BACA JUGA:Detik-detik Menegangkan, PPK Benakat Gelar Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Lalu, PPK menyelesaikan rekap bagi TPS yang kotaknya sudah dibuka. Jika Sirekap Web tidak berjalan, maka kotak suara yang sudah dibuka dan belum direkap, harus disegel kembali dengan disaksikan oleh Panwas dan saksi. 

KPU RI juga meminta PPK supaya menuangkan kedalam form D terhadap kejadian khusus permasalahan ini. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPU Kabupaten Ogan Ilir, Masjidah menerangkan, skorsing pelaksanaan rekapitulasi perolehan suara untuk Pemilihan Presiden, DPD, dan legislatif di Kabupaten Ogan Ilir ini berdasarkan arahan KPU RI. 

BACA JUGA:Deadline 13 Maret! KPU OKI Dorong PPK Segera Rampungkan Rekapitulasi Suara

"Iya sesuai arahan dari KPU RI," ujarnya kepada SUMEKS.CO, Minggu malam, 18 Februari 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: