Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Malaysia Ditemukan Pelanggaran dan Kecurangan, Panwaslu: Pemungutan Suara Ulang!

Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Malaysia Ditemukan Pelanggaran dan Kecurangan, Panwaslu: Pemungutan Suara Ulang!

Panwaslu menemukan dugaan pelanggaran dan kecurangan pada Pemilu 2024 di Kuala Lumpur Malaysia--

SUMEKS.CO - Heboh, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) mengeluarkan enam rekomendasi pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, pasca ditemukan dugaan pelanggaran dan kecurangan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di Kuala Lumpur, Malaysia, dikabarkan bakal melalukan pemungutan suara ulang pada Pemilu 2024, khusus untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK).

Pasalnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja menyampaikan, adanya temuan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu di Kuala Lumpur, Malaysia.

“Berdasarkan hasil pengawasan terhadap hasil pemungutan suara, ditemukan dugaan pelanggaran,” beber Bagja.

BACA JUGA:Kejadian Unik dan Menggelitik Pemilu 2024 di Beberapa Wilayah di Indonesia, Daerah Kamu?

Bagja menjelaskan, usai ditemukan dugaan pelanggaran dan kecurangan tersebut, Panwaslu lalu mengeluarkan enam rekomendasi pemungutan suara ulang kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

"Langsung kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan enam rekomendasi pemungutan suara ulang kepada PPLN," jelas Bagja.

Lebih lanjut Bagja menuturkan, dalam temuan dilapangan, setidaknya Panwaslu menemukan lima pelanggaran dalam Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia.

Bagja mengungkapkan, hal ini bermula dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) di luar negeri yang hanya mampu tercoklik sebesar 12 persen di Kuala Lumpur, Malaysia.

BACA JUGA:Hasil Quick Count Pemilu 2024 Belum Final! Masih Ada 4 Tahapan Sebelum Pengumuman Resmi dari KPU, Apa Saja?

“Terdapat 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur,” ungkapnya.

Kejanggalan lainnya, yakni pergeseran 50.000 pemilih TPS menjadi KSK tanpa didahului analisa detail data pemilihnya. 

Lonjakan pemilih dengan metode pos meskipun coklit hanya dilakukan terhadap 12 persen dari DP4.

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Panwaslu kepada PPLN yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: