7 Link Live Streaming Quick Count Pilpres 2024, Pantau Hasil Perhitungan Suara Paslon Pilihanmu di Sini
Hasil perhitungan cepat pemungutan suara pemilihan Presiden 2024 bisa diakses melalui link live streaming quick count Pilpres 2024.--
7 Link Live Quick Count Pilpres 2024, Pantau Hasil Perhitungan Suara Capres Pilihanmu di Sini
SUMEKS.CO - Pada tanggal 14 Februari 2024, seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di berbagai wilayah Indonesia melaksanakan pemungutan suara Pilpres dan Pileg 2024. Hasil hitung cepat atau quick count pemungutan suara tersebut dapat dipantau melalui link dibawah ini.
Bagi masyarakat, mendapatkan informasi terkini mengenai hasil Quick Count menjadi sangat vital. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Sejumlah lembaga survei telah menjalin kerjasama dengan beberapa stasiun televisi untuk menyediakan Live Streaming Update Real Time mengenai hasil Quick Count Pilpres 2024.
BACA JUGA:Link Live Quick Count Pilpres 2024, Pantau Hasil Perhitungan Suara di Sini
Proses Quick Count sendiri tunduk pada aturan dan ketentuan yang telah diatur dengan jelas.
Menurut KPU.go.id, Pelaksanaan Quick Count tidak bisa dilakukan dengan sembarangan, karena mengacu pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur prosedur yang harus diikuti.
Salah satu aspek penting dari UU tersebut adalah kewajiban untuk menyampaikan kepada publik bahwa hasil hitung cepat yang diperoleh bukanlah hasil resmi yang dikeluarkan oleh penyelenggara Pemilu.
Keberadaan aturan ini sangatlah penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.
BACA JUGA:Ambruk Setelah Berjuang Melakukan Pencoblosan, Seorang Pemilih di Baturaja Meninggal Dunia di TPS
Dalam konteks hukum, pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenai sanksi pidana. Menurut ketentuan UU, penyelenggara Quick Count yang melanggar aturan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda yang nominalnya bisa mencapai belasan juta rupiah.
Dengan adanya kerjasama antara lembaga survei dan stasiun televisi serta pemahaman yang jelas terkait aturan Quick Count, diharapkan proses pemilihan umum ini dapat berlangsung dengan transparan dan dapat dipercaya oleh masyarakat.
Dengan Pasal 449 ayat 5 menjadi landasan utama yang mengatur segala sesuatu yang berkaitan terhadap Quick Count.
Bunyi Pasal 449 Ayat (5) yakni Pengumuman perkiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jams setelah selesai pemungutan suara di wilayah indonesia bagian barat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: