Pangeran 'Cinderella' dan Pria Bertopi Jadi Tersangka Kasus OD Musik Remix di Rambutan Banyuasin

Pangeran 'Cinderella' dan Pria Bertopi Jadi Tersangka Kasus OD Musik Remix di Rambutan Banyuasin

KB dan J menjadi tersangka dalam kasus tewasnya RA alias "Cinderella" diduga karena over dosis (OD). Foto: dokumen/sumeks.co--

Pangeran 'Cinderella' dan Pria Bertopi Jadi Tersangka Kasus OD Musik Remix di Rambutan Banyuasin

BANYUASIN, SUMEKS.CO - Satres Narkoba Polres Banyuasin akhirnya menetapkan KB (32) dan J (32) menjadi tersangka dalam kasus tewasnya RA alias "Cinderella" diduga karena over dosis (OD) saat menikmati musik remix belum lama ini.

"Telah kita tetap kami sebagai tersangka, setelah dilakukan pemeriksaan," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra melalui Kasatres Narkoba AKP Yogie S Hasyim.

Kemudian pangeran "Cinderella" dan pria bertopi hitam itu dapat terancam pidana penjara selama 4 tahun, terkait dengan penggunaan narkoba diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 127.

Akan tetapi, karena tidak ada barang bukti baik itu pil ekstasi ataupun lainnya, sehingga sesuai Pasal 127 tentang penyalagunaan narkotika, KB dan J hanya bisa dilakukan rehabilitasi.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pria Berambut Pirang dan Pria Bertopi yang Terekam di Video 'Cinderella' Korban OD Musik Remix

"Kami sendiri sudah mengajukan untuk rehabilitasi kepada BNN dan mengajukan asesment ke Kejari Banyuasin. Tinggal menunggu, apakah rehabilitasi dan asesment ini disetujui atau tidak," tegasnya.

Ia menambahkan kalau kedua tersangka telah dites urine, dan hasilnya positif menggunakan zat berbahaya narkotika.

Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP M Kurniawan Azwar juga mengatakan kalau KB (32) warga Desa Gunung Ibul Barat Kota Prabumulih, dan J yang merupakan (32) warga Sukadarma, Kecamatan Jejawi OKI telah diamankan Satreskrim Polres Banyuasin, Sabtu lalu. 

"Dari pemeriksaan, K mengaku kalau baru satu minggu kenal dengan RA," katanya. 

BACA JUGA:Siap-Siap, Rekan 'Cinderella' Korban OD Musik Remix di Rambutan Banyuasin Diburu Polisi, Keluarga Tolak Visum

Usai berkenalan, RA mengajak K untuk bertemu di Palembang, dan K langsung berangkat dari Prabumulih untuk menjemput di Kota Palembang. 

"Kemudian keduanya langsung menuju acara hajatan wilayah Desa Suka Pindah, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin," jelasnya. 

Di lokasi hajatan tersebut rupanya ada pesta hiburan musik remix, dan mereka langsung datang. "Mereka berdua itu bukan tamu undangan, tapi memang sengaja untuk menikmati musik remix," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: