13.519 WBP di Sumsel Siap Coblos di Pemilu 2024, Bukti Demokrasi Tak Pandang Status
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, memastikan bahwa 13.519 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 15.895 WBP yang ada di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel memiliki hak pilih dan berhak mencoblos dalam Pemilih--
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya, memastikan bahwa 13.519 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari total 15.895 WBP yang ada di Lapas/Rutan/LPKA se-Sumsel memiliki hak pilih dan berhak mencoblos dalam Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 nanti.
“Sekitar 85% dari total WBP di Sumsel dapat menggunakan hak suaranya di 51 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus yang tersebar di 20 Lapas/Rutan/LPKA se-Sumatera Selatan,” kata Ilham.
Menurutnya, mengapa tidak semua WBP dapat mencoblos dikarenakan banyak WBP yang lalai tidak membawa KTP dan seringkali dokumen yang dimiliki juga tidak mencantumkan NIK.
“Jadi kami carikan solusi melaui kerja sama dengan Disdukcapil, karena salah satu syarat mencoblos adalah memiliki KTP, KTP digital atau fotocopy KTP,” lanjutnya.
BACA JUGA:Ini Dia 2 Dokumen Wajib yang Harus Dibawa Saat Mencoblos di TPS 14 Februari 2024
Ilham merincikan, 13.519 WBP yang dapat mencoblos tersebut adalah 9.084 Daftar Pemilih Tetap (DPT), 1.913 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan 2.522 Daftar Pemilih Khusus (DPK), yang terdiri dari 12.964 laki-laki dan 555 perempuan.
Terkait Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Ilham menyebut bahwa pihaknya telah berkolaborasi dengan KPU Kabupaten/Kota.
“Untuk petugas KPPS-nya nanti adalah pegawai setiap lapas dan dibantu petugas KPPS dari luar yang ditunjuk KPU. Kami juga telah melakukan bimbingan teknis (bimtek) dan simulasi guna kelancaran pemilu,” ujarnya.
Terakhir, Mantan Kepala Lapas Merah Mata Palembang itu siap mendukung penuh pesta demokrasi 5 tahunan tersebut.
BACA JUGA:Hadiri Pengukuhan Forum Komunikasi P2UKD OKU Timur, Bupati Enos Titip Kemuliaan Masyarakat
“Sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 43 ayat 1 menyatakan bahwa setiap warga Negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum. Maka seluruh warga binaan pemasyarakatan yang juga merupakan bagian dari masyarakat pun dapat memilih selagi hak politiknya tidak dicabut berdasarkan keputusan pengadilan,” tegas Ilham.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: