Dinsos Palembang Tak Anggarkan Dana Bantuan Korban Banjir, Simak Alasannya

Dinsos Palembang Tak Anggarkan Dana Bantuan Korban Banjir, Simak Alasannya

Dinsos Palembang Tidak Anggarkan Dana Bantuan Korban Banjir, Pj Wali Kota Palembang cari solusi andalkan CSR. Foto: dokumen/sumeks.co --

Dinsos Palembang Tak Anggarkan Dana Bantuan Korban Banjir, Simak Alasannya

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Sosial (Dinsos) Palembang tidak menyediakan anggaran untuk membantu korban banjir.

Oleh karena itu, mereka tidak terlibat dalam penyaluran bantuan untuk para korban banjir.

Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Sosial Palembang M Ichsanul Akmal pada Senin 12 Februari 2024.

"Tidak ada alokasi anggaran untuk banjir karena ini hanya air pasang, bukan banjir seperti di daerah lain di Sumsel. Jadi, memang tidak disusun anggarannya," ungkapnya. 

BACA JUGA:Tak Pakai Lama! Pj Wako Perintahkan Dinsos Tim Tagana Turun ke Lapangan Bantu Warga Kebanjiran

 M Ichsanul Akmal menjelaskan, tidak ada anggaran untuk banjir ini karena dianggap sebagai kejadian insidentil atau pasang surut yang hanya berlangsung sementara. 

Sebaliknya, banjir di Muratara beberapa waktu lalu dianggap sebagai kasus tanggap darurat, sehingga anggaran dapat dialokasikan meskipun tidak termasuk dalam anggaran tahun 2024.

"Instruktur dari Wali Kota Palembang dapat membuat anggaran darurat jika situasinya mengharuskan, tetapi karena tidak ada dan tidak termasuk dalam anggaran tahun 2024, korban banjir tidak mendapatkan bantuan," jelasnya. 

Lanjut Ichsanul, pada banjir Januari lalu beberapa warga mendapat bantuan dari sentra, namun tidak semua terdampak banjir mendapatkan bantuan karena keterbatasan jumlah bantuan yang diterima dibandingkan dengan jumlah warga yang terdampak.

BACA JUGA:Dinsos OKI Berikan Penjelasan Bansos BLT El Nino Rp400 Ribu, Simak!

"Hal itu karena tidak ada alokasi anggaran, Dinsos tidak dapat memberikan bantuan khusus untuk penanggulangan banjir. Mereka hanya dapat memberikan bantuan dapur umum jika dibutuhkan oleh warga," tuturnya. 

Dilanjutkan Ichsanul, pengajuan surat harus dilakukan melalui RT atau RW setempat, dan akan dievaluasi untuk menentukan kepentingan peruntukannya. 

Jika dianggap sesuai dan memadai, akan disusun dapur umum dengan tenda dan mobil dapur umum yang dibantu oleh Tagana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: