Dinsos OKI Berikan Penjelasan Bansos BLT El Nino Rp400 Ribu, Simak!

Dinsos OKI Berikan Penjelasan Bansos BLT El Nino Rp400 Ribu, Simak!

Kepala Dinas Sosial OKI mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi terkait wacana adanya program BLT El Nino yang digagas pemerintah pusat. Foto: dokumen/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pemerintah memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat dengan berbagai jenis. Termasuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) El Nino pada periode November-Desember 2023.

Dimana pemerintah menyiapkan anggaran miliaran rupiah seperti BLT El Nino yang dikucurkan untuk membantu keluarga tidak mampu di tengah kemarau panjang ini akan dibagikan pada November hingga Desember 2023. 

Besarannya mencapai Rp200.000 per bulan per keluarga penerima manfaat (KPM). Ternyata mengenai Bansos BLT El Nino ini beredar di aplikasi WhatsApp (WA) berisikan informasi bantuan langsung tunai (BLT) El Nino senilai Rp400 ribu.

Termasuk hingga menuai beragam pertanyaan di masyarakat, termasuk di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mengenai BLT El Nino ini. 

BACA JUGA:Setelah BPNT, PKH, dan BLT El Nino, Pemerintah Bagikan Rice Cooker Gratis di Bulan November Ini

Mengenai Terlebih diperkuat adanya berita yang beredar bahwa Menteri Keuangan RI Sri Mulyani menyebut, untuk BLT El Nino, pemerintah pusat telah menganggarkan dana bagi Rp18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Anggaran itu akan dibagikan ke KPM untuk membantu menaikkan daya beli masyarakat yang kurang mampu di saat masa kemarau panjang, dibagikan dua tahap, bulan November dan Desember 2023 senilai Rp200 per bulan.

Perihal ini, H Reswandi selaku Kepala Dinas Sosial Ogan Komering Ilir (OKI) mengaku hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi terkait wacana adanya program BLT El Nino yang digagas pemerintah pusat.

“Saat ini kami belum menerima surat resmi terkait rencana akan adanya BLT El Nino dari Kemensos sebesar Rp400 ribu itu,” katanya, Jumat 1 Desember 2023.

BACA JUGA:Bansos BLT Terdampak El Nino Cair, Segera Ambil KTP Anda Dan Cek Syaratnya Disini

Dia mengatakan, terkait kebijakan itu,ia masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), serta surat resmi terkait regulasinya seperti apa.

“Yang jelas kita imbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial, jangan mudah percaya isu yang beredar. Jadi harus pastikan kebenarannya," tukasnya. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: