Terbukti Membuka Lahan dengan Cara Membakar, Supratman Dihukum 3 Tahun Penjara

Terbukti Membuka Lahan dengan Cara Membakar, Supratman Dihukum 3 Tahun Penjara

Terbukti membakar lahan dengan membakar terdakwa Supratman dihukum 3 tahun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Selasa 6 Februari 2024 sore. Foto: Niskiah/sumeks.co--

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Terdakwa Supratman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, dijatuhi hukuman oleh Majelis hakim selama tiga tahun dan denda Rp5 Miliar subsider tiga bulan penjara. 

Amar putusan itu dibacakan pada persidangan di PN Kayuagung, Selasa 6 Februari 2024 sore. Dengan Majelis hakim diketuai Guntoro Eka Sekti SH MH anggota Anissa SH dan Monica Gabriella SH. 

Terungkap di persidangan, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membuka lahan (karhutla) dengan cara membakar

Hukuman untuk terdakwa Supratman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parit Purnomo SH, yaitu empat tahun denda Rp5 Miliar dan subsider tiga bulan penjara. 

BACA JUGA:APES! Sedang Tertidur Pulas, Pelaku Karhutla Berhasil Diamankan Polsek Rambang Dangku

"Pada proses persidangan dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi dan fakta, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan berasal membuka lahan dengan cara membakar," ungkap hakim ketua. 

Dibacakan dalam persidangan, perbuatan terdakwa ini terjadi Selasa 19 September 2023 lalu, sekira pukul 24.00 WIB yakni bertempat di lahan pertanian milik terdakwa sendiri.

Di Desa Sri Mulya, Kecamatan Pampangan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI). 

"Perbuatan terdakwa ini melakukan pembakaran lahan, melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar," kata hakim. 

BACA JUGA:Polres OKI Amankan 6 Pelaku Karhutla, 1 Kasus Telah Jalani Persidangan

Atas perbuatan terdakwa, dinyatakan terbukti bersalah melanggar dalam surat dakwaan dalam Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf H Undang-undang RI tentang perlindungan Jo Pasal 22 angka 24 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Usai dibacakan amar putusan, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Andi Wijaya SH menyatakan pikir-pikir. 

Dalam persidangan itu, turut hadir anggota keluarga terdakwa. Yakni istri dan anak terdakwa. Usai dibacakan amar putusan untuk terdakwa, anggota keluarga nya menangis. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: