In Absentian, Leksi Yandi DPO Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Rp1,3 Miliar Divonis 8 Tahun Penjara

In Absentian, Leksi Yandi DPO Terdakwa Korupsi Dana Covid-19 Rp1,3 Miliar Divonis 8 Tahun Penjara

Tipikor PN Palembang, menggelar sidang vonis pidana In Absentian kasus korupsi penyelewengan dana Covid-19 Kabupaten OKI Selatan tahun 2019. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Palembang, menggelar sidang vonis pidana In Absentian kasus Korupsi penyelewengan dana Covid-19 Kabupaten OKU Selatan tahun 2019.

Adapun dalam perkara ini, menjerat Leksi Yandi  oknum tenaga ahli Pemberdayaan Masyarakat Daerah Kabupaten OKU Selatan, yang berstatus DPO oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan.

Proses persidangan pembuktian perkara tersebut tetap dilanjutkan dipersidangan meskipun tanpa dihadiri oleh terdakwa, hingga terdakwa Leksi Yandi divonis dengan pidana 8 tahun penjara.

Menurut majelis hakim diketuai Kristanto SH MH, terdakwa Leksi Yandi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyelewengan dana Covid-19 OKU Selatan dari dana desa anggaran tahun anggaran 2019.

BACA JUGA:Korupsi Dana Covid-19, Mantan Kades Tanjung Ali Divonis 1 Tahun 8 Bulan Penjara

Leksi Yandi, menurut majelis hakim terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

Selain menghukum Leksi Yandi dengan pidana pokok selama 8 tahun penjara, juga di kenai pidana denda Rp400 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Terdakwa Leksi Yandi, juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib mengganti uang kerugian negara sebesar Rp734.788.813 juta.

"Dengan ketentuan, apabila tidak sanggup dibayar maka harta benda dapat disita untuk mengganti kerugian keuangan negara, namun apabila nilainya tidak mencukupi diganti dengan pidana tambahan selama 2 tahun penjara," tegas hakim ketua bacakan amar putusan.

BACA JUGA:JPU Belum Siap, Oknum Kades Tilep Dana Covid-19 Ratusan Juta untuk Biaya Anak Sekolah Urung Hadapi Tuntutan

Diketahui, vonis 8 tahun penjara tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan.

Yang mana, sebelumnya JPU Kejari OKU Selatan menuntut agar terdakwa Leksi Yandi dijatuhkan pidana selama 10 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Serta terhadap uang pengganti kerugian negara Rp Rp734.788.813, JPU Kejari OKU Selatan menuntut pidana tambahan terhadap terdakwa Leksi Yandi dengan pidana 5 tahun penjara.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu pihak Kejari OKU Selatan telah melakukan sayembara untuk memburu DPO Leksi Yendi dengan imbalan Rp10 juta bagi siapa saja yang menemukan keberadaan Leksi Yandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: