Ungkap Kasus Curat Ratusan Juta Rupiah, Personel Polres Pagaralam Peroleh PIN Emas Kapolda Sumsel

Ungkap Kasus Curat Ratusan Juta Rupiah, Personel Polres Pagaralam Peroleh PIN Emas Kapolda Sumsel

Polda Sumsel memberikan apresiasi kepada personel jajaran atas prestasi yang dicapai dengan memberikan PIN Emas Kapolda Sumsel dan Piagam Penghargaan. Foto: dokumen/sumeks.co --

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polda Sumsel memberikan apresiasi kepada personel jajaran atas prestasi yang dicapai. 

Apresiasi itu dengan memberikan PIN Emas Kapolda Sumsel dan Piagam Penghargaan kepada personel berprestasi.

Pemberian PIN Emas dibeikan Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK melalui Wakapolda Sumsel, Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi. 

Pemberian PIN Emas dan Piagam Penghargaan ini dilakukan di lapangan apel Mapolda Sumsel, Senin 5 Februari 2024. 

BACA JUGA:Kapolres dan Wakapolres Ogan Ilir Pimpin Personel Hadiri Upacara Pemberian Pin Emas ke Anggota dan Masyarakat

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto melalui Kasubbid PID, AKBP Suparlan mengatakan PIN Emas Kapolda Sumsel yang diberikan kepada seorang personel Polres Pagaralam.

"Personel tersebut berhasil mengungkap kasus curat ratusan juta rupiah tidak sampai 24 jam oleh Aipda Tatang Agustoni K SH dan rekan. Personel ini berhasil melakukan pengungkapan kasus itu, dengan menggunakan sidik jari di TKP dengan menggunakan alat IPS," terangnya. 

Untuk Tempat Kejadian perkaranya ada berada di Perumnas Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan dengan kerugian mencapai Rp124 juta. 

Sedangkan Piagam Penghargaan didapatkan oleh 201 personel jajaran Polda Sumsel yang dibagikan secara langusng kepada personel bersangkutan. 

BACA JUGA:Lagi, Kapolda Berikan PIN Emas ke Personel Polda Sumsel yang Berprestasi

Daftar nama perwakilan personel Polda Sumsel yang menerima Piagam Penghargaan Kapolda Sumsel saat pelaksanaan apel pagi yakni. 

Satker Ditreskrimsus Polda Sumsel yang telah mengungkap kasus tindak pidana illegal logging yang bertempat di Desa Macang Sakti, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Muba.

Dengan barang bukti sebanyak 720 batang kayu glondongan dan 1.860 keping kayu olahan. Mereka adalah AKP Ady Akhyat SH M Si dan Aipda Maulana Yusuf SH M Si.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: