KUR BSI 2024 Tawarkan Pinjaman Tanpa Bunga, Bisa Ajukan Secara Online Loh, Begini Caranya

KUR BSI 2024 Tawarkan Pinjaman Tanpa Bunga, Bisa Ajukan Secara Online Loh, Begini Caranya

Cara mengajukan KUR BSI secara online-ilustrasi-

SUMEKS.CO – Bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman modal usaha, KUR BSI 2024 memberikan kemudahan yakni pengajuan pinjaman bisa dilakukan secara online.

Selain itu, KUR BSI 2024 juga memberikan penawaran yang tak kalah menarik. Debitur bisa mengajukan pinjaman tanpa bunga

Ini lantaran KUR BSI 2024 merupakan program pemerintah yang diperuntukkan bagi pelaku UMKM dengan usaha layak dan produktif sesuai dengan prinsip syariah.

Hadirnya KUR BSI 2024 ini tentu sangat membantu nasabah terutama yang membutuhkan modal usaha ataupun untuk mengembangkan usaha.

BACA JUGA:KUR BSI Dibuka, Ajukan Pinjaman Bebas Bunga dan Riba Plus Syarat Mudah

Tidak hanya itu saja tapi calon debitur juga akan mendapatkan pinjaman dengan limit yang besar dan tidak diberikan bunga.

Karena tidak ada suku bunga atas pinjaman yang diajukan maka sebagai gantinya BSI menerapkan sistem margin keuntungan, menggunakan akad Ijarah, Murabahah, maupun MMQ.

Nah untuk cara mudah pengajuan tanpa datang ke kantor cabang adalah dengan mengunjungi laman resmi website KUR BSI yakni bankbsi.co.id.

Jika sudah terakses, pilih menu produk dan layanan kemudian calon debitur akan disuguhkan dengan pilihan jenis produk 'pembiayaan' individu.

BACA JUGA:Informasi Pinjaman KUR BCA 2024 Terbaru, Lengkap Dengan Langkah Pengajuannya

Caranya cukup mudah yakni dengan menentukan jenis KUR yang akan diajukan seperti KUR Kecil, Mikro, atau Super Mikro.

Selanjutnya lihat syarat dan ketentuan kemudian setujui da nisi lengkap form BSI KUR sesuai jenis yang dipilih.

Terakhir isi nama, nomor telepon dan alamat email aktif serta isikan provinsi kabupaten kota sesuai dengan pilihan lalu pilih daftarkan pengajuan.

Tapi sebelum mengajukan baiknya mencari tau informasi terlebih dahulu mengenai jenis serta syarat yang harus dilengkapi calon debitur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: