Bersuci Pakai Debu? Ketahui Rukun dan Sunnah Tayamum Biar Ibadah Gak Sia-sia

Bersuci Pakai Debu? Ketahui Rukun dan Sunnah Tayamum Biar Ibadah Gak Sia-sia

Tayamum adalah cara bersuci menggunakan debu atau pasir, ketika tidak mendapati air atau ada uzur. --net

BACA JUGA:Apa Sih Puasa Ayyamul Bidh? Ketahui Keutamaan dan Waktu Pelaksanaannya di Bulan Rajab dan Sya’ban

Para ulama sepakat agar tayamum dilakukan dengan menggunakan tanah yang suci dan hanya boleh dilakukan ketika tidak ada air sama sekali. 

Untuk jenis tanah yang digunakan para ulama berbeda pendapat, menurut Imam Hambali berpendapat bahwa tayamum hanya dilakukan menggunakan tanah yang suci atau pasir yang berdebu. 

Kemudian Imam Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa tanah yang digunakan adalah semua jenis tanah dan bagiannya. 

Tanah yang dimaksud meliputi batu yang tidak bertanah sampai pasir yang tidak berdebu. 

BACA JUGA:Urusan Dunia Tancap Gas Tapi Akhirat Bablas, Berikut Tanda-Tanda Kalo Kamu Jadi Budak Dunia

Mahdzab Maliki menambahkan bahwa tayamum boleh dilakukan dengan bagian apapun dari bumi termasuk tumbuhan. 

Dalam tayamum juga terdapat beberapa hal yang diperhatikan seperti yang diperbolehkan, yang membatalkan dan yang dilarang. 

Hal yang diperbolehkan ketika tayamum diantaranya ialah tidak adanya air yang cukup untuk wudhu atau mandi atau ada air namun ragu akan kesuciannya. 

Tayamum juga hanya diperbolehkan bagi yang sakit yang ditakutkan akan memperparah sakitnya jika terkena air. 

BACA JUGA:Tanda Kiamat Sudah Dekat, Banyak Mata Air Keluar di Arab Saudi! Padang Pasir Berubah Jadi Sungai?

Selain itu orang yang dipenjara, takut binatang buat karena dalam kondisi di hutan jua diperbolehkan untuk bertayamum. 

Hal lain yang diperbolehkan ialah jumlah airnya sedikit dan lebih dibutuhkan untuk menyambung hidup. 

Selain itu karena untuk mendapatkan airnya sangat jauh sehingga khawatir waktu shalatnya habis serta dalam kondisi yang sangat dingin. 

Selanjutnya, hal yang dilarang dalam tayamum adalah jika berhadats besar, belum masuk waktu shalat dan tayamum untuk hari raya dan shalat jenazah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: